
Majalengka .hariandialog.co.id Proyek renovasi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cideres Kabupaten Majalengka tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan pembangunan yang menelan anggaran mencapai Rp1,48 miliar itu diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Proyek dengan nomor kontrak 000.3.3/PPK/MDK.02/SP/RENOV.IGD/RSUD/CDRS/2025 ini merupakan bagian dari kegiatan pengembangan rumah sakit yang dibiayai melalui sumber dana Pajak Rokok RSUD Cideres Tahun Anggaran 2025.

Pelaksana kegiatan tercatat adalah CV. Karya Putra Utama, beralamat di Perum ASABRI RT 14 RW 03, Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Adapun jangka waktu pelaksanaan proyek tersebut ditetapkan selama 75 hari kalender.
Namun, pantauan warga di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur K3. Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm proyek, rompi keselamatan, atau sepatu kerja.
“Bahkan para pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3 yang seharusnya. Kami juga tidak melihat ada pengawas proyek di lokasi. Seolah ada pembiaran, padahal aturan K3 wajib diterapkan untuk keselamatan para pekerja,” ujar seorang warga kepada Harian Dialog, Rabu (29/10)
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan pengawasan dari pihak rumah sakit maupun instansi terkait. Mengingat proyek ini berada di lingkungan fasilitas publik, masyarakat menilai penerapan K3 harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi kecelakaan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Cideres maupun CV. Karya Putra Utama belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran keselamatan kerja tersebut.
Masyarakat berharap, pemerintah daerah dan pihak pengawas proyek segera turun tangan memastikan semua kegiatan pembangunan berjalan sesuai standar dan aturan hukum yang berlaku.(Ayub)
