Jakarta, hariandialog.co.- PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) selaku
operator Jalan Tol Serpong-Cinere dan juga anak usaha PT Jasa Marga
(Persero) mengungkap uang ganti rugi tanah milik Nasrullah alias Mat
Solar yang belum juga cair sejak 2019 dititip di pengadilan.
Hal tersebut diungkap Direktur Utama PT CSJ Mirza Nurul
Handayani menanggapi pengakuan keluarga ‘Bang Juri’ yang menyatakan
belum memperoleh bayaran usai tanah milik sang aktor dipakai untuk
pembangunan jalan tol.
Mirza mengklaim sudah membayar uang ganti rugi proyek tol
tersebut melalui skema konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hal itu dikarenakan tanah milik Bang
Juri berstatus sengketa.
“Terhadap bidang tanah tersebut, telah dilakukan penitipan
uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat
Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal
10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor
201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019 dengan alasan
tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Mat
Solar) dan (2) H. Idris,” jelas Mirza dalam keterangan tertulis,
Selasa (8-10-2024).
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ia
menjelaskan pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib
diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki
pemerintah pusat atau daerah.
“Merujuk pada peraturan tersebut, PT CSJ sebagai badan
usaha Jalan Tol Serpong-Cinere terus berkomunikasi aktif dengan
pemerintah dalam hal ini Pelaksana Pengadaan Tanah untuk menyelesaikan
bidang tanah dimaksud,” imbuhnya lebih lanjut.
Mirza mengakui terdapat bidang tanah seluas 1.313 meter
persegi (m2) milik Mat Solar di Kawasan Pamulang yang turut dibebaskan
imbas pembangunan proyek jalan tol tersebut. “Kami sampaikan bahwa
pembebasan tanah yang dimaksud merupakan bidang tanah atas nama H.
Nasrullah (Mat Solar) seluas 1.313 m2 terletak di Kelurahan Bambu
Apus, Kecamatan Pamulang,” kata Mirza. (han-01)
