Jakarta, hariandialog.co.id.- — PT Djarum melalui Corporate Communication Senior Manager Group Budi Darmawan mengatakan kegiatan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor pusat di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Budi Darmawan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah. Ia menegaskan Djarum akan kooperatif membantu penuntasan penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang didalami tersebut. “Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” kata Budi Darmawan saat dihubungi, Rabu (28/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut. Ia menerangkan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani berkaitan dengan penerimaan negara dari bidang cukai.
Budi menuturkan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru di bulan Oktober ini.
KPK menggunakan Sprindik umum dalam menangani kasus ini. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan. “Semuanya tentu nanti bertahap, berproses, penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” jelasnya.
Budi mengungkapkan penyidik nantinya juga akan mendalami dugaan modus kickback atau pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai. “Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya, yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” tutur Budi.
Satu Sprindik dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik belum ada tersangka yang ditetapkan. tulis cnni. (bian-01)
