Jakarta, hariandialog.co.id Purnabakti bukanlah akhir dari segalanya.
Karena masa kedinasan hanyalah sebagian dari total pengabdian yang
harus kita tunaikan sepanjang kehidupan. Purnabkti merupakan penanda
paripurnanya pengabdian kedinasan seorang juru adil.
Hal ini pula yang dijalani Wakil Ketua Mahkamah Agung RI
Bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., yang memasuki
masa purnabakti.
Terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 2023 Dr. Andi Samsan Nganro sudah
tidak lagi menjabat sebagai Hakim Agung maupun Wakil Ketua Mahkamah
Agung Bidang Yudisial.
Menghadiri acara Pengantar Purnabakti Dr. H. Andi Samsan
Nganro, S.H., M.H Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial,
pada Selasa 31 Januari 2023 di lantai 12 Gedung Mahkamah Agung, Ketua
Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H, menyampaikan
purnabakti merupakan momen kesyukuran.
Sebab kesuksesan mencapai garis finish pengabdian dengan
sehat dan selamat merupakan nikmat yang sangat besar. Tidak semua
orang beruntung mencapai fase membahagiakan ini. Sebagian rekan kita
ada yang terlebih dahulu dipanggil oleh Allah Swt dalam usia yang
relatif masih muda. Sebagian lagi ada yang diuji dengan penyakit, dan
lain sebagainya.
Alhamdulilah pak Andi Samsan sampai pada hari terakhir
pengabdiannya, dalam kondisi sehat, itu adalah nikmat yang luar biasa
yang didambakan setiap orang. Setiap tugas yang dilaksanakan dengan
ikhlas akan berbuah ibadah, ujarnya.
Atas nama Mahkamah Agung dan seluruh warga peradilan, Ketua
MA mengucapkan terimakasih yang tak terhingga atas bantuan dan
pengabdian pak Andi Samsan kepada Mahkamah Agung dan badan peradilan.
“Terima kasih kepada pak Andi Samsan, yang telah bersama dengan kita
mengabdi di lembaga yang kita cintai ini, semoga Alloh SWT senantiasa
melindungi bapak sekeluarga”.
Dalam kesempatan yang sama Andi Samsan mengucapkan
terimakasih atas kebersamaan selama ini telah menjalin hubungan
persahabatan sesama warga peradilan. Dirinya juga menyampaikan bahwa
selama menjalankan tugas 11 tahun di Mahkamah Agung sebanyak 7.150
jumlah perkara yang sudah di putus selama menjabat sebagai Hakim
Agung.
Pria kelahiran Sengkang, Sulawesi Selatan ini juga meminta
maaf atas segala salah dan khilaf jika selama menjalankan tugas dan
pengabdianya, ada tutur kata ataupun sikap yang kurang berkenan.
Acara Pengantar Purnabakti ini dihadiri oleh Wakil Ketua
Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Ketua Umum
Dharma Yukti Karini, Ketua Dharma Yukti Karini Mahkamah Agung beserta
pengurus.
Juga dihadiri secara daring oleh Pejabat Eselon I dan II di
lingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat
Banding dan Tingkat Pertama seluruh Indonesia. (hms/tob)
