
JAKARTA, hariandialog.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1), MK mempertegas makna “perlindungan hukum” bagi jurnalis.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap jurnalis yang menjalankan profesinya secara sah, kini hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme internal pers. Langkah hukum formal baru bisa diambil jika:
- Mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi telah dilakukan.
- Terdapat keputusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dari Dewan Pers.
- Upaya penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan (Restorative Justice).
Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jurnalis tidak boleh diposisikan sebagai subjek hukum yang bisa langsung dikriminalisasi. Pasal 8 UU Pers harus dimaknai sebagai jaminan agar jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi atau gugatan yang bersifat membungkam (Strategic Lawsuit Against Public Participation atau SLAPP).
“Penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers dan mengedepankan mekanisme UU Pers, bukan langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana atau perdata,” tegas Guntur.
Meski demikian, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani. Putusan ini diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi kebebasan pers dan transparansi di Indonesia.(han-01)
