Jakarta, hariandialog.co.id.- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Pusat dan Mahkamah Agung (MA) RI menjajaki penguatan kerja sama
strategis dalam peliputan perkara serta edukasi hukum kepada publik
menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 di Banten.
Hal itu dibahas dalam audiensi Pengurus PWI Pusat dengan pimpinan
Mahkamah Agung yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengatakan PWI
sejak awal berdiri menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan
sebagai fondasi profesi jurnalistik.
Menurutnya, nilai tersebut sejalan dengan mandat Mahkamah Agung
sebagai puncak kekuasaan kehakiman.
“Tujuan PWI setia kepada kebenaran dan keadilan. Prinsip ini sejalan
dengan Mahkamah Agung,” ujar Zulmansyah.
Ia menilai isu hukum menjadi salah satu topik yang paling dekat dengan
kehidupan masyarakat.
Karena itu, diperlukan sinergi berkelanjutan antara pers dan lembaga
peradilan, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi hingga ke daerah.
“Kami berharap ada kerja sama yang lebih sistematis, termasuk
pendidikan dan pelatihan peliputan persidangan agar pemberitaan
semakin berimbang dan mencerahkan,” katanya.
Zulmansyah menambahkan, PWI berencana memformalkan kerja sama tersebut
melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditargetkan ditandatangani pada
peringatan HPN 2026 di Serang, Banten.
Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyambut
baik inisiatif tersebut. Ia menilai kemitraan dengan insan pers
penting untuk membangun pemahaman publik terhadap proses peradilan.
“Dalam menjalankan tugas kehakiman, kami berpegang pada prinsip head,
hand, dan heart. Keadilan dijaga dengan akal, tindakan, dan nurani,”
ujar Sunarto.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H.,
menekankan peran strategis media dalam meningkatkan literasi hukum
masyarakat, dengan tetap memperhatikan etika dan prinsip perlindungan
hukum. “Tidak semua perkara bisa dipublikasikan secara terbuka. Media
perlu memahami perbedaan sidang terbuka dan tertutup, terutama untuk
perkara anak dan perceraian,” katanya, tulis riauaktual. (bing)
