Jakarta, hariandialog.co.id.- Polres Metro Depok berusaha mengungkap
kekerasan terhadap anak yang dilakukan tersangka ibu kandung
berinisial RAD (42) dan tersangka T Warga Negara Asing (WNA) keturunan
Mesir. Sebanyak tiga kali, RAD ‘menjual’ anaknya untuk membayar hutang
pinjol kepada T sehingga mendapat kekerasan seksual.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto
mengatakan, Polres Metro Depok telah meminta keterangan korban, ibu
kandungnya yakni RAD, tersangka T yang merupakan WNA. Setelah diusut,
tersangka RAD yang merupakan ibu kandung korban, terlilit hutang
pinjol yang mencapai sekitar Rp100 juta. “Sudah tiga kali RAD
transaksi dengan T, totalnya mencapai Rp6 juta hingga korban mengalami
kekerasan seksual,” ujar Hadi, Senin (13-11-2023).
Awalnya RAD berkenalan dengan T pada 2021, hingga hubungan
tersebut berlanjut pada transaksi RAD menawarkan anaknya kepada T.
Akhirnya, terjadi kekerasan seksual yang dialami korban di tiga
wilayah. “Dua lokasi di Jakarta dan satu lokasi di apartemen kawasan
Harjamukti Depok,” jelas Hadi.
Kepada polisi, RAD terpaksa melakukan perbuatan tersebut
untuk menutupi hutang pinjol yang mencapai Rp100 juta. Dikarenakan
sudah tidak sanggup untuk membayar hutang pinjol, akhirnya RAD
mengambil jalan pintas dengan ‘menjual’ anaknya kepada T. “Diduga
sudah tidak kuat harus menuruti kemauan ibu kandungnya, akhirnya
korban melapor kepada kami ditemani keluarganya yang lain,” ucap Hadi.
Korban yang merupakan seorang perempuan masih berusia 15
tahun dan masih duduk di bangku sekolah. Namun dikarenakan perbuatan
ibu kandungnya, korban mengalami kekerasan seksual dan menjadi korban
eksploitasi anak. “Kami masih meminta keterangan korban, tersangka ibu
kandungnya dan T,” terang Hadi tulis liputan6.
Atas perbuatan tersebut, RAD terancam Pasal 88 UU RI nomor
35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang akan
dihadapi RAD 10 tahun penjara. “RAD juga terancam Pasal 81 dan 82 UU
RI nomor 17 tahun 2016, hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” pungkas
Hadi. (kembar)
