Taput,hariandialog.co.id. Setelah menerangkanh informasi seputar Perilaku salah satu dosennya yakni Prof YLH yang kerap menebar kebohongan dan memicu keributan di media sosial.
Bahkan pemberitaannya marak di media online memuat adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang masuk tahap penyidikan di Polres Taput.
Untuk itu, Rektor USU dalam waktu dekat akan mengambil sikap terkait laporan sejumlah elemen masyarakat yang ditujukan kepada Dosen yang sedang mengurus pindah ke Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung.
Hal itu disampaikan Humas Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia via selular kepada awak media Jumat (11/6/2021).
” Dalam waktu dekat Rektor USU akan mengambil sikap dan menentukan tindakan apa yang akan diberikan kepada Prof YLH, kebetulan pak Arifin Wakil Rektor II yang membidangi SDM sedang sakit,” ujarnya.
Dan sebut Amelia, posisi Wakil Rektor II adalah yang punya kompetensi menindakklanjuti laporan atas prilaku Prof YLH.
” Kebetulah Pak Rektor sedang berada diluar kota, mudah-mudahan segera ditanggapi,” tukasnya.
Sebelumnya, Wakil Rektor II Universitas Sumatera Utara (USU) Arifin Nasution saat dihubungi Senin (7/6) lalu menegaskan Prof YLH masih Home Base di USU.
Bahkan hingga kini sebutnya Prof YLH yang merupakan Dosen Peternakan masih menerima gaji dan tunjangan dari USU.
” Ya , benar Pak Profesor YLH masih bagian dari Kampus USU dan memang Maret lalu Rektor IAKN Profesor Lince Sihombing meminta agar YLH dimutasi dosen di IAKN, dan Pak Rektor telah menyetujuinya, namun masih dalam proses,” ujar Arifin.
Terkait postingan Prof YLH yang telah dikirim ke whassapp miliknya seputar perjalanannya ke Yogyakarta dan Jakarta menyelidiki tudingan gelar ‘ Drs Gadungan’ ke Bupati Taput, Arifin menyebutkan masih akan menyelidikinya.
” Kita akan lihat dokumen bagaimana mekanisme perpindahan dan sistem mengajar dosen yang masih proses perpindahan ke kampus lain. Apakah ada surat dari Rektor ataupun mekanisme dosen itu menduduki jabatan di kampus lain ketika proses mutasinya masih berjalan,” tambahnya.
Namun, Arifin menegaskan hingga kini pihak IAKN belum mengirimkan tembusan surat perpindahan dari Kementerian Agama ke rektorat USU.
” Artinya proses perpindahan Prof YLH masih berjalan dan pada intinya Dianya masih menerima gaji dan tunjangannya melalui USU,” tukasnya.
Terpisah, Humas IAKN Dinar Situmorang terkait keberadaan dan tindak tanduk Prof YLH di media sosial masih belum melakukan klarifikasi. (Emmar)
