Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Utara
mulai memeriksa untuk mengadili Yayan Iskandar sebagai terdakwa dalam
kasus penggelapan dana milik PT Alamuimas Distribusi Indonesia (PT
ADI) hingga mengalami kerugian sebesar Rp.168.906.762.
Atas perbuatannya tersebut, jaksa Ari Sulton Abdullah dan
Doni Boy Faisal Panjaitan mengancamnya pidana penjara menggunakan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yaitu Pasal 488 KUHP jo Pasal
126 Ayat (1) KUHP dan di dakwaan kedua melanggar Pasal 486 KUHP jo
Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa Yayan Iskandar disebut jaksa merugikan PT
ALAMUIMAS DISTRIBUSI INDONESIA yang berkantor di Komp. Pergudangan
Centra Cakung Blok F1 Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara,
secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau
seluruhnya milik orang lain
Terdakwa bekerja sebagai sales di PT. ALAMUIMAS
DISTRIBUSI INDONESIA yang bergerak di bidang diantaranya : menjual
makanan beku dan bumbu masak / dapur, gajinya perbualan Rp.4,5 juta
perbulan.
Namun, barang yang disorder dan dikirimi barang sebagaimana
permintaan. Dan barang sudah dikirim tapi pembayaran tidak diserahkan
ke Perusahaan. Dan ada juga barang di order sendiri tapi tidak dikirim
kepada terdakwa dan diterima Kembali setelah itu di jual dengan harga
murah kepada pedagang lain.
Perusahaan merasa curiga akan tagihan tidak masuk dan
akhirnya dilakukan audit internal dan ditemukan ada sebanyak 208 Toko
dengan jumlah invoice sebanyak 234 Invoice sejak dari tanggal 29 Mei
2024 hingga tanggal 31 Agustus 2024 dengan data nama toko terlampir
namun tidak ada setoran uang hasil penjualan dan ternyata dipergunakan
untuk kepentingan pribadinya. (tob)
