
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa DR. MOCH. ZULFI YASIN RAMADHAN, SH.,MH mengajukan ARYO
DJATMIKO PUTRO sebagai terdakwa dalam kasus turut serta melakukan
tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau
kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong,
menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang,
membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dan perbuatan tersebut
dilakukan bersama AHMAD NOORMANSYAH MUNAF (DPO)
Menurut surat dakwaan jaksa terdakwa yang beralamat di Jl.
Bintaro Permai No. 25 Rt. 06/01 Kel. Bintaro, Pesanggrahan Jakarta
Selatan Atau Apartemen Kuningan Place Lantai 11 A 10, Kuningan, Kec.
Setiabudi, Jakarta Selatan dan ditahan sejak 26 Nopember 2025, telah
merugikan PT Prospera Brillar Indonesia PT PBI) yang awalnya Rp.900
juta yang diperuntukkan semula untuk tambahanmodal memperbaiki kapal
di daerah Batam.
Semula PT PBI yang bergerak di bidang Enginering,
procurement dan constaction dengan kepengurusan Cleo Alegra Noelle
sebagai Komisaris, Ahmad Noormansyah Munaf sebagai Direktur Utama dan
terdakwa Ariyo Djatmiko Putro sebagai Manger Keuangan. Perusahaan
mencari modal untuk pekerjaan proyek perbaikan kapal di daerah Batam
Kepulauan Riau dan saksi Susmarti Prastiwi menghubungi saksi Gloria
Tamba meminta agar saksi Gloria Tamba mau membantu PT Prospera Brillar
Indonesia yang sedang membutuhkan modal kerja sejumlah Rp. 900 juta,-
dan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan berikut keuntungan.
Namun, apa yang dijanjikan tidak kunjung ada bahkan modal
Rp.900 juta tidak dikembalikan hingga dihutung oleh Gloria Tamba
diperhitungkan berikut keuntungan yang dijanjikan menjadi Rp.
1.250.000.000,-
Untuk itu jaksa mengancam pidana penjara sebagaimana pada
Pasal 492 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP dan di dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 486 jo Pasal 20
huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang pertama kemarin, 18 Februari 2026, jaksa Pompy
Polansky Alanda telah menghadirkan saksi korban kehadapan majelis
hakim Sri Rezeki Marsinta dan dihadapan majelis didampingi kuasa
hukumnya terdakwa mengaku salah dan mengembalikan uangnya. Untuk itu,
majelis memberi kesempatan sepekan guna menyelesaikannya dengan saksi
korban. (tob)
