Serpong, hariandialog.co.id.- Tim gabungan Polres Tangerang Selatan
dan Polsek Serpong bersama Induk PJR Bitung mengamankan narkotika
jenis ganja seberat 40 Kilogram yang seogiayanya mau di edarkan di
wilayah Jabodetabek.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jamalolo mengamankan pria
berinisial S (33), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara, Jumat
(13/2/ 2026) pukul 04.45 WIB di KM 24.600 Tol Bitung – Serpong, yang
merupakan wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Boy menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari
informasi intelijen terkait adanya pengiriman ganja dari wilayah
Sumatera menuju Jakarta melalui jalur darat.”Sekira pukul 03.00 WIB
kami melakukan koordinasi intensif dengan Ka Induk PJR Bitung untuk
melakukan pemantauan di titik yang memiliki mobilitas tinggi,
khususnya di ruas Tol Jakarta-Tangerang,” ujar Boy di Gedung Polres
Tangerang Selatan Serpong, kepda wartawan Rabu, 18-02-2026.
Boy mengatakan petugas kemudian melakukan pengawasan
tertutup di sekitar Kilometer 26 B. Tidak lama berselang, sebuah
kendaraan roda empat jenis Suzuki APV warna silver dengan nomor polisi
B 1020 EOC melintas dan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi
sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2)
dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika sebagaimana telah diperbarui dalam lampiran II UU Nomor 1
Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, rilis. (udin-01)
