Jakarta, hariandialog.co.di.-Terdakwa kasus penyebaran
berita hoaks, Jumhur Hidayat turut berkomentar tentang saksi pelapor
yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangannya di
PN Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). Jumhur curiga, pelapor dalam
kasusnya itu dicurigai sebagai orang suruhan dan bayaran.
“Saya mencurigai pelapor ini suruhan dan bayaran. Karena
dua orang (pelapor) kalimatnya persis sama dengan BAP. Tak mungkin ada
kebetulan dari dua orang yang ratusan kata itu sama semua,” ujar
Jumhur di persidangan, Kamis (04-03-2021).
Ungkapan itu disampaiakan saat diberikan kesempatan oleh
majelis hakim apakah keberatan dengan keterangan saksi pelapor bernama
Husein Shahab, dan Jumhur pun berkomentar kalau dia curiga saksi
pelapor itu merupakan orang suruhan atau bayaran. Pasalnya, keterangan
saksi, khususnya di BAP itu sama persis dengan saksi pelapor bernama
Febrianto N yang dihadirkan Jaksa dan sudah diperiksa pada persidangan
sebelumnya.
Bukan hanya keterangannya, kata Jumhur, tapi titik dan
komanya pun persis sama. Maka itu, dia pun heran bagaimana mungkin
semuanya bisa sama sehingga dia curiga kalau para pelapornya itu
merupakan orang suruhan belaka. “Jadi, ini hanya mungkin dilakukan
oleh orang yang melaporkan saya dan kemudian nanti kamu saya kasih
ongkos pulang. Ini sangat, mungkin dilakukan seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, tambahnya, saksi pelapor dianggap tak
kompeten lantaran keterangannya itu seolah menilai perbuatannya itu
benar dan salah. Padahal, saksi tak memiliki kapasitas dalam menilai
kebenaran ataupun kesalahan pikiran orang, ditambah lagi saksi tak
memiliki pengetahuan apapun tentang Omnibus Law, UU Ciptaker.
“Saudara saksi tidak tau apa apa soal omnibus law.
Menurut saya saksi seperti ini tak layak untuk didudukkan disini
melaporkan saya, tak tahu konteksnya mana yang benar, mana yang hoax,
tak tahu mana korelasinya, hanya betul-betul dikasih ongkos untuk
melaporkan,” kata Jumhur lagi.(tob)
