Dialog

Saksi Belum Dihadirkan: Hakim Peringatkan Jaksa Yerich Mohda Sinaga


Jakarta, hariandialog.co.id.–  Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, melalui hakim  Raden Ari Muladi, selaku ketua majelis untuk
perkara terdakwa Ike Kusumawati yaitu Yerich Mohda diperingatkan.
“Saudara kami peringatkan untuk yang terakhir kali agar menghadirkan
saksi terutama korban,” kata Hakim Ari panggilan sang hakim, kemarin,
8 April 2025.
            “Tolong saudara perhatikan persidangan ini. Tahanan
terdakwa tidak diperpanjang. Kan saudara hanya mendakwa dengan dakwaan
tunggal. Jadi pembuktiannya mudah. Jadi untuk sidang berikutnya agar
dihadirkan saksi-saksi yang hanya 4 orang termasuk korban. Jadi jangan
gara – gara saudara saya ditegur dianggap pimpinan tidak bisa mengatur
jalannya persidangan dengan baik,” jelas ketua majelis hakim.
        Kami, lanjut hakim Ari, sesuai aturan, hakim punya waktu untuk
menyelesaikan  suatau perkara. “Jadi bila berlama – lama belum diputus
apalagi perkara yang dakwaan tunggal seperti kasus terhadap terdakwa
Ike Kusumawati yang mantan Pegawai BTN ini. Jadi tolong minggu depan
tanggal 14 kita sidang dengan agenda masih mendengar keterangan
saksi-saksi,” jelas Ari.

          Sebelumnya dalam surat dakwaan Kejaksaan Tinggi Daerah
Jakarta melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan Ike
Kusumawati, SE, MM, M.Comm, Binti Soewisnoe sebagai terdakwa di PN
Jakarta Selatan dalam perkara Pasal 372 KUHP atas kerugian saksi
korban Edy Syahputra, SH, sebesar Rp.1,1miliar

                Menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa Yerich
Mohda Sinaga, terdakwa Ike Kusumawati, karyawati Bank BTN Pusat , yang
ditahan jaksa penuntut umum sejak 06 Maret 2025, berawal Edy Syahputra
bersama Drs.Raden Nuh, SH,SE,S.IP, AAIK, MH (suami terdakwa) yang juga
kakak kandung saksi korban selaku kuasa hukum dari PT Pan Pasific
Insurance telah menyelesaikan tugasnya  dengan Waskita Karya dan Bank
Jatim

             Untuk itu, Edy Syahputra menerima 5 lembar cek masing
-masing senilai Rp.500 juta  atau Rp.2,5 miliar. Uang tersebut dibagi
dua dimana pembagian Edy Syahputra Rp.1,1 miliar, Drs. Raden Nuh
sebesar Rp.1 miliar dan sisa Rp.400 juta untuk biaya operasional.

                Agar uang tersebut tidak cepat habis  tanpa ada
manfaatnya ditempatkan di Bank BTN Cabang Bidakara sebesar Rp.2,1
Miliar. Sebelumnya mempertanyakan suku bunga kepada terdakwa Ike di
Bank BTN yang disebutkan 4,5 persen sementara saat itu di BCA hanya 1
persen. Untuk itu ditempat di Bank BTN sebesar Rp.2 miliar sementara
yang Rp.100 juta dimintakan dipindahbukukan ke rekening Edy Syahputra
di BCA cabang Duta Merlin, Jakarta Pusat sebesar Rp. 100 juta

                Namun, uang sebesar Rp.2,1 Miliar itu dianngap
terdakwa milik suaminya Raden Nuh sehingga tidak dimasukkan ke Bank
BTN tapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa hingga saksi
korban Edy Syahputra dirugikan sebesar Rp.1,1 miliar.(tob).

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *