Palembang, hariandialog.co.id- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, SH,MH, melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang ke Badan Pengawas Mahkamah Agung atas munculnya surat Ketua PN Palembang tertanggal 20 Maret 2025 tentang Penetapan Diversi Nomor 9/Pid.Div/2025/PN.Plg jo nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN.Plg.
Surat laporan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang itu, menurut kronologis pelaporan, dimana pada 14 Maret 2025 dilimpahkan berkas perkara oleh Kejari Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang dan ditetapkan hari sidang pada 20 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan langsung ditentukan agenda Musyawarah Diversi.
Atas penetapan Diversi tersebut Kejaksaan Negeri Palembang tertanggal 24 Maret 2025 langsung mengajukan Upaya hukum perlawanan (Verzet) ke PN Palembang berdasarkan surat pengantar nomor :TAR-90/L.6.10/Eku.3/03/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan alasan belum pernah ada Upaya hukum perlawanan (Verzet) dan akan berkordinasi terlebih dahulu dengan Pengadilan Tinggi Palembang.
Kasus posisi perkara sesuai surat dakwaan bahwa anak Ausrin Joevaris Ramadhano alias Varis bin Iskandar secara Bersama-sama dengan saksi M Bagas Joyo Taruna, saksi M Tri Hanggara Al Barokah (berkas perkara terpisah), Marsel (DPO) pada hari Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Mr. Sudarman Ganda Subrata (kuburan china) Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Kota Palembang melakukan COD Tawuran antara THE LEGEND dengan kelompok LAPENDOS.
Setelah bertemu anak saksi M Tri Hanggara Al Barokah alias Alba dan Marsel (DPO) mengejar kelompok anak korban RIO PRATAMA. Saat mau lari Rio Memutar kendaraannya ke arah kanan M Tri Hanggara Al Barokah alias Alba langsung membacok Rio Pratama menggunakan senjata tajam jenis clurit yang panjangnya 1 meter yang mengenai di bagian kepala Rio dan satu kali dibagian perut bagian belakang.
Akibatnya Rio Pratama meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum No.005/VER/MR/RSHPLBG/III/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani dr.Vens Sabputri Strijno dokter pada bagian instalasi gawat darurat RS Hermina Palembang menyebutkan anak laki-laki berusia 15 tahun ditubuhnya ditemukan luka terbuka di
tempurung belakang kepala, kening kanan, batang hidung, bahu kanan, punggung bawah kiri, sudut mata kanan dan luka lecet di jempol kaki kanan dan jari kedua kaki akibat kekerasan senjata tajam, luka luka tersebut mengakibatkan kematian.
Untuk itu, jaksa penuntut umum mendawakan dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Alasan Mengajukan Verzet”
Alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Verzet terhadap Diversi majelis hakim PN Palembang, sesuai Pasal 149 ayat 1 hruf a KUHAP yang berbunyi “Dalam hal Penuntut Umum berkeberatan terhadap surat penetapan pengadilan negeri sebagaimana dalam Pasal 148, maka a, Ia mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana Pasal 156 ayat (3) KUHAP.
Disamping itu keberatannya, disebutkan karena majelis hakim PN Palembang dalam menjatuhkan penetapan Diversi telah melakukan kesalahan/kekeliruan seperti di Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA).
Diulas juga bahwa UU Sistem Peradilan Pidana Anak lahir dengan semangat memberi keadilan bagi anak baik sebagai posisi terdakwa maupun anak dalam posisi korban. Pembatasan yang demikian juga tentunya merupakan perwujudan dari kehadiran negara yang hadir membela nilai-nilai keadilan yang hidup dalam Masyarakat.
Pemaafan dalam bentuk diversi dapat dilakukan jika dampak dan cara melakukan tindak pidana bukanlah hal yang serius, namun jika hal tersebut merupakan keseriusan yang ditunjukkan dengan ancaman pidana yang tinggi tentunya pemaafan atau diversi bukanlah jalan yang tepat. Justru hal ini menempatkan anak pada posisi “ketinggian ego” yang berakibat buruk bagi anak yang bersangkutan juga berdampak buruk bagi rasa keadilan yang hidup didalam Masyarakat.
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Palembang itu ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Ketua MA RI, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dirjen Peradilan Umum MA, Kajati Sumsel, Ketua PT Palembang, Wakil Kajati Sumsel, Asisten Pidana Umum Kejati Sumsel, Asisten Pengawasan Kejati Sumsel. (tim)
