Jakarta, hariandialog.co.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memanggil Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Asep Nursobah, Senin
(11-11-2024).
Asep dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi
terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
untuk mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama AN, Hakim
Yustisial di Mahkamah Agung RI (Panitera),” ujar Juru Bicara KPK Tessa
Mahardhika Sugiarto.
KPK telah menetapkan Hasbi Hasan bersama Menas Erwin
Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna sebagai tersangka
kasus dugaan suap.
Hasbi adalah penerima, sementara Menas Erwin berperan
sebagai terduga pemberi suap. Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga
terjerat perkara dugaan pencucian uang.
Dalam kasus TPPU, Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka
bersama finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman atau
dikenal Windy Idol serta kakak Windy, Rinaldo Septariando tulis
tribune.
Untuk diketahui, kasus suap yang menjerat Hasbi Hasan dan
Menas Erwin berbeda dengan perkara suap pengurusan perkara Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi.
Dalam perkara itu, Hasbi Hasan telah divonis hukuman enam
tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan
kurungan. (han-01)
