Jakarta, hariandialog.co.id.– Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil,
mengatakan meminta Mahkamah Agung (MA) membentuk tim ad hoc untuk
mengungkap dugaan mafia peradilan di MA, setelah adanya temuan uang
Rp.922 miliar dan emas 51 kg di rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar
(ZR).
Uang itu diduga digunakan untuk menyuap hakim MA dalam membuat
putusan sebuah perkara.
Temuan uang yang hampir mencapai Rp.1 triliun di rumah
mantan pejabat MA adalah hal fantastis. Jika memang benar uang itu
digunakan untuk melakukan suap atau gratifikasi atas perkara-perkara
yang disidangkan MA, menurut Nasir, berarti ada dugaan keadilan sudah
diperjual-belikan. “Ini jelas berkait dengan marwah MA, karena itu MA
harus bisa membantu Kejagung mengungkap kasus Zarof Ricar,” kata dia,
Selasa (12-11-2024).
Nasir berharap, MA mau membantu Kejagung mengungkap dugaan
mafia peradilan di MA ini. Bentuk dukungannya, lanjut Nasir, MA
berkoordinasi bisa membentuk satgas yang ad-hoc untuk membantu aparat
penegak hukum membuka kasus ini agar terang benderang. “Sekali lagi
kasus ini keadilan yang diperjualbelikan. Tidak bisa masalah ini
dianggap remeh. Tidak bisa kemudian dianggap isu ini sebentar lagi
hilang ditimpa kasus lainnya,” papar anggota DPR dari dapil Aceh ini.
Nasir juga mengingatkan adanya dugaan kasus temuan uang
hampir Rp.1 triliun ini terkait dengan seribu kasus yang ditangani MA.
“Lalu diduga ada tiga ribu hakim yang tercemar (disuap) dari aliran
dana itu. Lha Ini angka besar kalau sudah ribuan. Hakim lagi (yang
menerima suap), kalau satpol PP yang kena kan beda lagi, ini hakim.
Palu hakim ternyata sudah ada harganya,” papar dia tulis republik.
Untuk langkah yang akan dilakukan DPR, Nasir mengatakan, DPR punya
Panitia Kerja (Panja) penegakkan hukum. “Kita akan dorong itu, dan
mudah-mudahan di masa sidang ini, kami bisa konsultasi dengan MA untuk
mendalami masalah ini,” ungkap Nasir Djamil. DPR akan mendorong MA
melakukan bersih-bersih di institusinya.
Mengenai dugaan kemungkinan adanya unsur pimpinan atau mantan
pimpinan MA yang terlibat? Menurut Nasir, untuk membuktikan tidak
adanya keterlibatan maka pimpinan di MA maka MA harus membantu penegak
hukum mengungkap kasus ini. (tob-01)
