Jakarta, hariandialog.co.id.- Jakarta, hariandialog.co.id.-Kasus Hotel Sultan belum sepenuhnya
selesai. Masing-masing pihak yang bersengketa yaitu PT Indobuildco
dalam hal ini Pontjo Sutowo dan Kementerian Sekretariat Negara
(Setneg) masing-masing menang di tempat yang berbeda.
Pertama adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
yang resmi menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco, perusahaan
milik pengusaha Pontjo Sutowo. Dengan putusan tersebut, Indobuildco
diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar
royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754
miliar.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Guse Prayudi melalui
sistem e-court pada Jumat, 28 November 2025. Perkara ini teregister
dengan nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, di mana Indobuildco menggugat
Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/BPN, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Dalam amar putusan, hakim menegaskan bahwa negara adalah
pemilik sah atas lahan Hotel Sultan melalui Hak Pengelolaan Lahan
(HPL) Nomor 1/Gelora. Dengan demikian, Hak Guna Bangunan (HGB)
26/Gelora dan 27/Gelora yang menjadi dasar pengelolaan Hotel Sultan
dinyatakan hapus demi hukum sejak 2023.
Selain gugatan nomor 208, majelis hakim juga membacakan
putusan untuk perkara nomor 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Perkara ini
merupakan gugatan Mensesneg dan PPK GBK terhadap PT Indobuildco
terkait kewajiban pembayaran royalti penggunaan tanah negara dari
2007-2023. Hakim menyatakan bahwa Indobuildco lalai dalam membayar
royalti atas penggunaan sebagian lahan HPL seluas 137.375 meter
persegi.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis
Sucipto, menjelaskan bahwa putusan tersebut bukan hanya kemenangan
administratif biasa. Menurutnya, putusan itu mempertegas sikap negara
dalam menyelamatkan asetnya dan menegakkan aturan yang berlaku.
“Terkait Putusan Perdata 208/2025 PN Jakpus. Putusan 208/2025
PN Jakpus tertanggal 28 November 2025 memuat amar putusan serta merta,
dan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan dan mengembalikan
seluruh tanah eks HGB 26/Gelora serta 27/Gelora, berikut seluruh
bangunan yang melekat di atasnya. Hal ini merupakan salah satu
keberhasilan langkah hukum Pemerintah dalam upaya penyelamatan aset
negara,” kata Kharis kepada CNBC Indonesia, Minggu (14/12/2025).
Meskipun Indobuildco telah mengajukan banding, pemerintah tetap
melanjutkan proses sesuai hukum. Proses banding disebutnya sebagai hak
setiap pihak, namun tidak menghalangi negara menjalankan keputusan
yang bersifat serta merta.
“PT Indobuildco telah menyatakan banding dan selanjutnya Mensesneg
serta PPKGBK menunggu memori banding dan akan menyiapkan kontra memori
banding di tingkat ini,” ujar Kharis.
Kharis menegaskan bahwa amar putusan yang bersifat serta merta menjadi
dasar kuat bagi pemerintah untuk segera melakukan langkah eksekusi.
Pemerintah disebut tetap berhati-hati dalam setiap tahap, tetapi tidak
akan menunda implementasi putusan yang sudah berkekuatan hukum
sementara tersebut. “Sekalipun demikian, amar putusan serta merta
telah menyatakan bahwa putusan 208/2025 dapat dijalankan terlebih
dahulu sekalipun ada upaya hukum. Dengan tetap menjunjung ketentuan
hukum yang berlaku, Pemerintah tetap menempuh langkah-langkah
esksekusi sesuai dengan amar Putusan Perdata 208/2025 PN Jakarta
Pusat,” ujar Kharis
PTUN Menangkan Pontjo Sutowo
Selang 5 hari, putusan berbeda justru datang dari Majelis Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan
yang dilayangkan PT Indobuildco (Penggugat) dalam hal ini diwakili
Pontjo Sutowo terhadap Menteri Sekretaris Negara/Mensesneg (Tergugat)
terkait lahan Hotel Sultan. Putusan itu tercantum dalam Perkara Nomor
221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan secara e-court pada Rabu,
(3/12/2025). “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal,” tulis keputusan tersebut dikutip dari SIPP PTUN
Jakarta,
Dalam amar putusan tersebut, ada sejumlah surat yang
dinyatakan batal, yakni:
Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor:
B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal: Somasi;
Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor:
B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan
sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024;
Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor:
B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan
Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat
Somasi tertanggal 24 Maret 2025;
Kemudian amar putusan lainnya, mewajibkan tergugat dalam hal
ini Mensesneg mencabut:
Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal:
Somasi;
Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor:
B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan
sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024;
Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor:
B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan
Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat
Somasi tertanggal 24 Maret 2025;
“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi (dalam hal ini Pusat
Pengelola Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno/PPKGBK) secara
tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 340.000,”
tulis keputusan tersebut.
Kuasa hukum pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, yakni Hamdan
Zoelva, menyoroti langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang
disebutnya tetap melaksanakan putusan serta-merta meski posisi
hukumnya dianggap belum final.
Dalam penjelasannya, Hamdan menegaskan bahwa putusan PTUN telah
membatalkan dokumen-dokumen Sekretariat Negara (Setneg) yang selama
ini menjadi dasar gugatan GBK terhadap kliennya. Menurutnya, kondisi
ini seharusnya secara otomatis membuat PN Jakarta Pusat menahan diri
dan mengacu pada pedoman peradilan.
“Seharusnya dengan adanya putusan PTUN yang membatalkan
surat-surat yang menjadi dasar gugatan GBK Senayan terhadap PT
Indobuilco,” ungkap Hamdan kepada CNBC Indonesia.
“PN Jakarta Pusat menunggu putusan pengadilan yang lebih tinggi dan
berkekuatan hukum tetap dalam melaksanakan putusan serta merta,”
imbuhnya, tulis cnbc. (bing-01)
