
Jakarta,hariandialog.co.id-Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -64 tahun 2024 yang jatuh pada 21 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (11/7/24) mengadakan bakti sosial (baksos) bertempat di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 2, Ceger, Cipayung Jakarta Timur.
Dalam acara baksos tersebut, Kepala Kejaksaan (Kajati) DKI Jakarta Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. melakukan penyerahan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak asuh pada Panti Sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pelaksanaan Baksos itu juga dihadiri oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta, Walikota Jakarta Timur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Camat Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Sektor dan seluruh Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, Ketua Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Provinsi DKI Jakarta, dan Ketua Forum Komunikasi PSAA dan NPSAA Provinsi DKI Jakarta.
Pemberian akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak tersebut mengingat setiap anak menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Dimana setiap anak memiliki hak untuk mendapat pengakuan negara terhadap keberadaannya di depan hukum. Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”. Hal tersebut ditegaskan pada pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan, ayat (1) “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya”, dan ayat (2) berbunyi “identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akte kelahiran”. Banyak anak yang belum menerima akta kelahiran hingga akibatnya kehilangan haknya untuk mendapat pendidikan maupun jaminan sosial lainnya.
“Dalam penanganan perkara Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH), anak juga kerap dirugikan dan kehilangan haknya karena penentuan usia di proses peradilan berdasarkan akte kelahiran,” kata Kajati DKI Jkarta seperti ditirukan Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan SH.MH. dalam keterangan persnya.
Dikatakan Kajati DKI Jakarta, sebagai wujud rasa sayang, kepedulian, dan keinginan untuk mensejahterakan masyarakat serta menciptakan keadilan sosial khususnya dalam memberikan kepastian legalitas kelahiran bagi anak-anak Indonesia, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan pendampingan hukum untuk anak-anak di panti sosial yang telah dirawat dengan sangat baik, namun dari segi hukum legalitas belum terpenuhi. Terdapat 92 anak yang mendapatkan kartu identitas diri. 40 anak menerima Akta Kelahiran dan KIA, 50 anak menerima KIA, dan 1 anak menerima Akta Kelahiran.
Pj Gurbernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, “Saya atas nama Pj Guberbur DKI Jakarta, berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jajaran untuk pendampingan terhadap Dinas Sosial, sehingga orang tua asuh memiliki kepastian hukum dan dukungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang luar biasa terhadap anak-anak yang perlu perhatian lebih.” (Het)
