
Denpasar-hariandialog.co.id – OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), baik yang berindikasi sengketa maupun yang berindikasi pelanggaran. Selama 2025 hingga Oktober, OJK Provinsi Bali menerima 586 pengaduan, di antaranya sebanyak 215 merupakan pengaduan sektor perbankan, 240 pengaduan Perusahaan Peer to Peer Lending, 101 pengaduan Perusahaan Pembiayaan, 22 pengaduan Perusahaan Asuransi, 1 pengaduan industri jasa keuangan non-bank lainnya, serta 7 pengaduan Pasar Modal.
Status pengaduan masuk yaitu sebanyak 548 pengaduan telah selesai, 10 pengaduan dalam proses penanganan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan 28 pengaduan dalam proses tanggapan oleh Konsumen. Berdasarkan jenis permasalahannya, pengaduan didominasi oleh permasalahan terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 178 pengaduan dan restrukturisasi/relaksasi kredit/pembiayaan/pinjaman sebanyak 77 pengaduan.
Untuk mendukung kelancaran kredit/pembiayaan dari Industri Jasa Keuangan kepada Masyarakat, OJK memberikan pelayanan penarikan data Informasi Debitur (iDeb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).Selama tahun 2025 hingga Oktober, Kantor OJK Provinsi Bali melakukan pelayanan penarikan data Ideb SLIK baik secara online sebanyak 3.874 orang dan walk in sebanyak 5.733 orang, meningkat 23,47 persen dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya.
Dengan berbagai kebijakan untuk mendorong perkembangan industri jasa keuangan, pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta sinergi yang kuat dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan maupun asosiasi pelaku usaha, OJK optimis sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil, kontributif, dan tumbuh secara berkelanjutan.
OJK juga terus mengingatkan agar masyarakat selalu mewaspadai penawaran investasi ilegal yang masih marak. Ingat selalu Legal dan Logis sebelum memilih produk keuangan. Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui www.sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157.
(NL)
