Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan Tinggi (PT) Bandung
memperberat hukuman PNS Mahkamah Agung (MA) Muhajir Habibie dan Desy
Yustria dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Adapun hukuman
hakim agung yang disuap, Sudrajad Dimyati, malah dikorting menjadi 7
tahun penjara.
Di Pengadilan Tipikor Bandung, Muhajir Habibie awalnya
divonis selama 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan
kurungan penjara. Di tingkat Pengadilan Tinggi, hukumannya diperberat
menjadi 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa Muhajir Habibie terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dakwaan
kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif
pertama,” demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dikutip
dari detikJabar, Jumat (18-08-2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara
selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak
dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” bunyi lanjutan
putusan tersebut.
Selain pidana badan, Muhajir juga diputus membayar uang
pengganti Rp 960 juta. Muhajir sudah membayar uang pengganti tersebut
sebesar Rp 350 juta, dan jika sisanya tidak
sanggup dibayar, akan diganti dengan penjara 3 tahun.
Hukuman serupa juga diberlakukan pada Dessy Yustria.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dessy Yustria oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar,
apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan
selama 2 bulan,” bunyi lanjutan putusan PT Bandung
Desy Yustria juga diputus untuk membayar uang pengganti SGD
70 ribu dan Rp 78,5 juta. Desy sudah membayar sebagian uang pengganti
tersebut sebesar SGD 3.000, 1 unit HP, dan Rp 350 juta yang telah
disetorkan ke KPK. “Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak
membayarkan uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat
disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila
Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar
uang pengganti tersebut, dipidana dengan penjara selama 3 tahun.”
Muhajir Habibie dan Desy Yustria dinyatakan telah menerima
suap secara bersama-sama dengan sejumlah PNS MA hingga Hakim Agung
Sudrajad Dimyati untuk pengurusan perkara. Adapun rinciannya yaitu:
Muhajir Habibie
– Pengurusan kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD 200 ribu dari
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacaranya Theodorus
Yosep Parera dan Eko Suparno.
– Pengurusan kasasi perdata rumah di Kalibata, Jakarta Selatan sebesar
Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang USD
– Pengurusan PK kasasi kepailitan KSP Intidana agar ditolak dengan
uang suap sebesar SGD 202 ribu dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi
Kusuma melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
– Pengurusan kasasi RS Sandi Karsa Makassar sebesar Rp 500 juta dari
Wahyudi Hardi
Desy Yustria
– Pengurusan kasasi pidana untuk Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi
Suparman sebesar SGD 110 ribu dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma
melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
– Pengurusan kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD 200 ribu dari
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacaranya Theodorus
Yosep Parera dan Eko Suparno.
– Pengurusan PK kasasi kepailitan KSP Intidana agar ditolak dengan
uang suap sebesar SGD 202 ribu dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi
Kusuma melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Bagaimana dengan hakim agung Sudrajad Dimyati?
Pengadilan Tinggi Bandung menyunat hukuman hakim agung nonaktif
Sudrajad Dimyati dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Alasannya,
Sudrajad Dimyati telah 38 tahun mengabdi sebagai PNS dan hakim/hakim
agung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Bandung punya pertimbangan
mengenai hukuman untuk Sudrajat Dimyati itu dikurangi satu tahun.
Salah satunya tentang kiprah Sudrajad sebagai PNS MA hingga bisa
diangkat menjadi hakim agung MA.
“Menimbang, bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini
perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada negara di lembaga
Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya…,”
demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar.
“…, kariernya dimulai diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil)
hakim, dilanjutkan menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua
Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki
jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI…,” tulis bunyi putusan
itu. (red01)
