Jakarta, hariandialog.co.id -Kontroversi kepemilikan senjata api ilegal merupakan suatu permasalahan yang hangat dibicarakan. Ilegal yang dimaksud di sini ialah tidak legal, atau tidak sah menurut hukum. Kepemilikan senjata api ilegal ini tidak hanya dilihat sebagai bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai suatu sarana kejahatan yang berbahaya oleh pelaku tindak pidana.
Seperti halnya yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya bersinergi dengan Puspom TNI Angkatan Darat mengungkap kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal, Senin (21/08/2023).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana buka suara soal adanya dugaan peredaran senjata api ilegal yang mencatut nama instansinya. “Kami menemukan bukti bahwa dokumen yang disebarkan luas dalam jual beli senjata api ini adalah dokumen palsu,” ujar Eka saat konferensi Pers di Mako Polda Metro Jaya, Senin (21/08/2023).
Disisi lainnya diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan sindikat peredaran senjata api ilegal dengan menggunakan identitas palsu. “Identitas palsu artinya di sini memalsukan kartu anggota dan kartu-kartu identitas yang lain, termasuk kartu senjata api mengatas namakan pejabat Angkatan Darat maupun Kementerian Pertahanan,” Ujarnya.
Atas temuan peredaran senjata api ilegal itu kemudian Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD membentuk tim gabungan untuk melakukan penangkapan sejumlah tersangka dan juga puluhan senjata api ilegal.
“Kami membentuk tim gabungan dari Puspom AD dan juga Krimum Polda Metro Jaya, sehingga kami bisa menangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya kami ungkap di Cianjur pada saat itu,” Ujarnya.
Lanjut Hengki, tidak menyampaikan lebih jauh mengenai identitas dari tersangka yang sudah ditangkap karena masih adanya pengembangan lebih jauh. “Kemudian, kita kembangkan sehingga kami bisa menyita 44 pucuk senjata campuran, artinya disini ada yang pabrikan, ada yang rakitan, ada yang air gun maupun air soft gun,” jelas Hengki.
Hengki menambahkan, pihaknya menindaklanjuti lantaran hasil penyelidikan merupakan delik umum. “Ini deliknya delik umum, maka Polda Metro Jaya yang tangani,” Ujarnya.(Rizky)
