Jakarta, hariandialog.co.id.- PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk mempunyai utang Rp70 triliun. Serikat Bersama Karyawan
Garuda Indonesia Bersatu (Sekber) membeberkan bahwa manajemen
mengambil langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk
menyelesaikan perkara tersebut.
PKPU sendiri masuk dalam empat opsi yang ditawarkan
Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. Di mana, Garuda
Indonesia dapat menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi
kewajiban Garuda, seperti utang, sewa, dan kontrak kerja.
Koordinator Sekber Karyawan Garuda Indonesia, Tomy
Tampatty meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir memilih opsi
restrukturisasi untuk menekan utang maskapai penerbangan pelat merah
tersebut. “Sejak awal Direktur Utama dan Jajaran Direksi Garuda
Indonesia lebih memilih penyelesaian melalui opsi melalui proses PKPU.
Harapan kami adalah penyelamatan Garuda Indonesia melalui
restrukturisasi utang, kiranya Bapak Menteri BUMN memilih
restrukturisasi tanpa PKPU sebagaimana dukungan dari Komisi VI DPR,”
ujar Tomy di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (10-08-2021).
Pemegang saham sendiri sudah menegaskan akan mengambil
langkah restrukturisasi untuk selamatkan Garuda Indonesia. Kementerian
BUMN pun menargerkan bisa melakukan restrukturisasi utang hingga
USD1,5 miliar atau setara Rp21,4 triliun (kurs Rp14.400 per USD).
“Memang secara PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) diwajibkan
dicatatkan sebagai kewajiban,” ujar Wakil Menteri BUMN Kartika
Wirjoatmodjo belum lama ini
Tiko, sapaan akrab Kartika menyebut, jika EBITDA Garuda tidak
sampai USD200-250 juta, maka kondisi keuangan normal maksimum rasionya
harus 6 kali. Jadi, sekitar USD250 juta dikali 6 atau USD1,5 miliar.
Di atas itu Garuda tidak bisa going concern, karena tidak mampu
membayar utang-utangnya. (okzn/tob)
