Jakarta, hariandialog.co,id, — Sejumlah sekolah dan kampus atau
perguruan tinggi di Jakarta memberlakukan kebijakan belajar dari rumah
atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai hari ini, 1 September 2025.
Kebijakan belajar di rumah itu diterapkan seiring dengan rangkaian
demonstrasi yang masih bergulir tak kondusif.
Satu kampus yang menerapkan PJJ adalah Universitas Indonesia.
Seluruh mahasiswa UI diminta belajar dari rumah mulai hari ini karena
situasi belum kondusif. “Menindaklanjuti perkembangan situasi terkini
yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta kelancaran
kegiatan akademik, maka demi menjaga keselamatan sivitas akademika,
Rektor Universitas Indonesia memutuskan kegiatan akademik dan
non-akademik di lingkungan Universitas Indonesia dilakukan dari
rumah,” demikian imbauan Rektor UI, Prof Dr Ir Heri Hermansyah, ST, M
Eng, IPU.
Arahan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor:
SE-3540/UN2.R/OTL/2025 tentang Bekerja dan Belajar dari Rumah bagi
Sivitas Akademika di Lingkungan Universitas Indonesia yang diteken
Rektor UI Prof Dr Ir Heri Hermansyah, ST, MEng,IPU.
“Seluruh Kegiatan Belajar dan Mengajar dilakukan secara daring dari
rumah masing-masing pada periode Senin, 1 September 2025 sampai dengan
Kamis, 4 September 2025. Kegiatan praktikum, pemanfaatan laboratorium
dan kegiatan lain yang tidak dapat dilakukan secara daring dijadwalkan
ulang untuk dilaksanakan setelah periode tersebut dengan
mempertimbangkan prinsip keamanan dan keselamatan,” demikian imbauan
UI.
Berdasarkan catatan detikEdu, beberapa kampus lain di Jakarta pun
turut memberlakukan kebijakan belajar di rumah, di antaranya
Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Trisakti, serta
Universitas Katolik Atma Jaya (Unika Atma Jaya).
Selain kampus, Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan
pemberitahuan terkait PJJ bagi siswa di kawasan demonstrasi.
Pengumuman bagi satuan pendidikan itu mulai berlaku hari ini.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, mengatakan surat
pemberitahuan bernomor 8660/PK.00.00 disampaikan kepada kepala satuan
pendidikan negeri dan swasta di lingkungan Pemprov hari ini. Aturan
berlaku sampai dikeluarkan surat berikutnya.
“Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa
atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali
Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan
pembelajaran dari rumah,” demikian bunyi pemberitahuan itu.
Dalam pemberitahuan itu, sekolah yang tidak dekat dengan lokasi unjuk
rasa dapat memilih proses pembelajaran secara langsung atau di rumah.
Dinas Pendidikan DKI menekankan perlu ada komunikasi yang intensif
antara sekolah dan wali murid.
“Bagi satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau
tidak terkendala akses, dapat memilih pelaksanaan proses pembelajaran
baik yang dilaksanakan secara langsung di satuan pendidikan atau
pembelajaran yang dilaksanakan dari rumah setelah melakukan komunikasi
secara intensif kepada orang tua/wali murid dan warga satuan
pendidikan melalui komite sekolah,” lanjutnya, tulis cnni. (pitta-01)
