Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung RI melalui hakim
Agung Desnayeti, anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana
memvonis terdakwa Elly Tri Pangestuti dengan pidana penjara selama 2
tahun di putusan kasasi yang diajukan baik terdakwa maupun Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah
dari putusan semula yaitu 4,5 tahun penjara.
Seperti diketahui hakim Elly Tri Pangestuti adalah asisten hakim
agung Sudrajat Dimyati yang saat ini sedang menjalani hukuman terkait
kasus suap perkara di Mahkamah Agung RI dan baik ditingakt pertam,
banding maupun kasasi dinyatakan terdakwa Elly terbukti secara sah
menerima suap dan membagikan uang tersebut ke Hakim Agung Sudrajat
Dimyati.
Akhirnya mereka disidangkan. Sudrajad dan Elly disidangkan dengan
terpisah. Sebagai asisten Sudrajad Dimyati, hakim Elly Tri Pangestuti
didakwa menyuap bosnya itu. PN Bandung lalu memutuskan hakim Elly
bersalah korupsi dan dihukum 4,5 tahun penjara. Atas hal itu, hakim
Elly mengajukan banding dan dikuatkan.
Atas hal itu, Elly dan jaksa mengajukan kasasi. Oleh MA, hukuman itu
dikuraNGI setengahnya lebih. “Tolak kasasi penuntut umum. Tolak kasasi
terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 2
tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang dilansir website MA,
Senin (15-2-2024).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Desnayeti dengan anggota
Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti
Edward Agus. “Denda Rp 50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, uang
pengganti 10.000 SGD subsidair 3 bulan penjara,” ujarnya.
Sementara itu, PNS MA, Muhajir Habibie dan Desy Yustria
tetap dihukum 10 tahun penjara. Hukumanya tetap seperti di tingkat
banding.
Awalnya Muhajir dan Desy sama-sama dihukum 8 tahun penjara di tingkat
pertama. Lalu hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara di
tingkat banding.
Muhajir tidak terima lalu mengajukan kasasi. Namun,
permohonannya ditolak. “Terbukti Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU PTPK
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12
huruf a jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65
Ayat (1) KUHP. Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair
6 bulan kurungan,” demikian bunyi amar putusan kasasi atas nama
terdakwa Muhajir Habibie yang dilansir website MA, Kamis (15-2-2024).
Muhajir juga diwajibkan mengembalikan uang penggati Rp
960.000.000 dikompensasikan dengan uang yang disetor ke rekening
penampungan KPK sebesar Rp 350.000.000. “Sisa uang pengganti Rp
610.000.000 subsidair 3 (tiga) tahun penjara,” demikian amar putusan
yang diketok oleh ketua majelis Surya Jaya dengan anggota Ansori dan
Ainal Mardhiah.
Adapun kasasi Desy yang diajukan jaksa KPK juga ditolak. “Tolak kasasi
penuntut umum,” ujar majelis kasasi yang diketuai Desnayeti dengan
anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana.
Berikut daftar nama dalam skandal itu:
Kluster Hakim
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) awalnya divonis 8 tahun penjara.
Hukumannya lalu disunat di tingkat banding dengan alasan sudah lama
mengabdi sebagai hakim menjadi 7 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan
di tingkat kasasi.
2. Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas. KPK kini menahan Gazalba
untuk delik lainnya.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) dihukum 4,5 tahun penjara. Lalu
disunat di tingkat kasasi menjadi 2 tahun penjara.
4. Hakim Prasetio Nugroho, dihukum 9 tahun penjara.
5. Hakim Edy Wibowo dihukum 4,5 tahun penjara.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini
mengajukan cuti besar. Kini ia masih diadili di PN Jakpus.
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria, divonis 8 tahun penjara lalu diperberat
menjadi 10 tahun penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie, awalnya dihukum 8 tahun penjara dan
diperberat menjadi 10 tahun penjara.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal divonis 4,5 tahun penjara.
4. PNS MA, Albasri divonis 4 tahun penjara.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, divonis 8 tahun penjara.
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera dihukum 8 tahun penjara. Yosep berperan
sebagai penghubung dari pengusaha penyuap ke MA. Meski sebagai
perantara, hukumannya disamakan dengan hukuman Sudrajad Dimyati.
2. Pengacara Eko Suparno divonis 5 tahun penjara. Peran Eko adalah
kurir yang mengestafetkan uang ke Desy. Serah terima keduanya yang
membuat KPK menangkap basah skandal tersebut.
3. Dadan Tri dituntut 11 tahun 5 bulan penjara.
Baca juga:
Kasasi Ditolak MA, KPK: Gazalba Saleh Masih Tersangka Gratifikasi-TPPU
Kluster Pengusaha
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) dihukum 6,5 tahun penjara.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dihukum 5,5 tahun penjara.
3. Ketua Yayasan, Wahyudi Hardi, dihukum 2,5 tahun penjara. (tob).
