Jakarta, hariandialog.co.id.- Seorang remaja berusia 15 tahun
disekap di sebuah apartemen di Jakarta dan dipaksa menjadi pekerja
seks komersial (PSK) oleh mami muncikari berinisial EMT. Mami
muncikari itu menyewa puluhan kamar apartemen untuk menjalankan bisnis
PSK. “Kata korban, ada puluhan kamar yang disewa pelaku untuk bisnis
ini,” ujar pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, di Polda Metro
Jaya, Kamis (15/9/20220) seperti ditulis dtc.
Zakir menyebutkan korban tak tahu-menahu soal eksploitasi
seksual ini. Korban hanya diajak temannya ke sebuah apartemen di
Jakarta Barat.
“Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan
bekerja (jadi PSK). Diiming-imingi cantik dikasih uang. Tapi pekerjaan
yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” jelas Zakir.
Korban bahkan dipaksa mendapatkan uang Rp 1 juta tiap hari
dari transaksi bisnis lendir tersebut. “Disuruh layani tamu disuruh
hasilkan uang Rp 1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang
Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi,” tutur
Zakir.
Setelah 1,5 tahun berada dalam penguasaan pelaku, korban akhirnya
berhasil melarikan diri pada Juni 2022. Korban saat itu mengaku sudah
tidak tahan dengan tuntutan membayar utang Rp 35 juta yang diminta
pelaku. “Korban kan ditekan harus bayar utang Rp 35 juta baru bisa
keluar. Tapi karena dia nggak sanggup bayar akhirnya melarikan diri
bersama satu orang temannya yang saat ini menjadi saksinya,” tutur
Zakir.
Korban kini telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA
METRO JAYA dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hingga kini muncikari belum tertangkap. (tur).
