Jakarta,hariandialog.co.id- PengadilanNegeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/12/21) menggelar sidang perdana terdakwa artis Nia Ramadadani dan suaminya Ardiansyah Bakri, serta terdakwa Zen Vivanto yang merupakan sopir pribadi dari Nia Ramadhani.
Persidangan digelar kepada ketiga terdakwa yang dadakwa dalam penyalahgunaan shabu-shabu digelar secara offline (tatap muka).
Perlu diketahui bahwa kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang dilakukan Nia Ramadhani, Ardiansyah Bakri, dan Zen Vitanto, sudah disidik Polrestro Jakpus sejak awal Juli 2012. Berawal dari penangkapan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polresto Jakpus kepada Zen Vitanto. Dari Zen ini maka Nia Ramadhani ditangkap pada (7/7/21), dan pada malam harinya, Ardiansyah Bakri menyerahkan diri kepada Polisi, karena juga sebagai penyalahguna sabu-sabu. Jadi persidangan perdana baru digelar setelah lima bulan kasusnya ditangani Polrestro Jakpus.
Pada sidang perdana yang diperiksa dan diadili majelis hakim terdiri dari Muhammad Damis SH.MH., Fahzal Hendri SH.MH., dan Bintang Al.SH.MH., diawali pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakpus, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan tiga orang saksi penangkap dari Polresto Jakpus, yang dihadirkan oleh JPU.
Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 127 Ayat huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Het).
