Medan, hariandialog.co.id.- Sehubungan dengan pencabutan Perizinan
Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada tanggal 26 Januari 2026 oleh
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, PT Toba Pulp Lestari Tbk
(TPL) menghentikan kegiatan operasional yang bergantung pada PBPH,
termasuk kegiatan produksi pulp di pabrik yang memerlukan pasokan
bahan baku dari area konsesi tersebut, sebagai konsekuensi langsung
dari keputusan Pemerintah dimaksud.
Direktur PT TPL Anwar Lawden menjawab pertanyaan Waspada.id,
Minggu (1/3/26). Dalam jawaban tertulisnya Anwar memaparkan bahwa
Perseroan saat ini melakukan komunikasi dan koordinasi secara aktif
dan berkelanjutan dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian
Ketenagakerjaan, serta instansi berwenang lainnya guna memperoleh
arahan lebih lanjut dalam rangka memastikan seluruh tindakan yang
diambil tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya di bidang kehutanan dan ketenagakerjaan.
Sebagai konsekuensi dari penghentian kegiatan operasional yang
terdampak pencabutan PBPH tersebut, kata Anwar,
Perseroan menyadari adanya dampak terhadap keberlangsungan
karyawan. Oleh karena itu, Perseroan melakukan berbagai langkah
penyesuaian secara terukur dan bertanggung jawab untuk menjaga
kesinambungan usaha serta memitigasi dampak yang timbul, dengan tetap
memperhatikan hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, lanjutnyam Perseroan melaksanakan penyesuaian
kegiatan dan evaluasi manajerial secara berkelanjutan terhadap
implikasi hukum, operasional, dan keuangan, dengan tetap mengedepankan
prinsip kehati-hatian dan penerapan tata kelola perseroan yang baik.
“Manajemen secara aktif melakukan konsultasi dan meminta arahan dari
instansi terkait mengenai dampak pencabutan PBPH serta tindak lanjut
yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk
koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan guna memastikan setiap
kebijakan pengelolaan tenaga kerja dilakukan sesuai prosedur dan
mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tuturnya
menjabarkan.
“PT Toba Pulp Lestari Tbk senantiasa menjalin komunikasi dan
koordinasi dengan serikat pekerja di lingkungan Perseroan, serta
dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, guna mencari solusi terbaik
bagi seluruh karyawan terdampak dalam menghadapi situasi dan kondisi
Perseroan saat ini, dengan mengedepankan asas musyawarah, itikad baik,
dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku,” demikian Anwar Lawden
Direktur PT TPL. Tulis waspada. (piker-01)
