Jakarta,hariandialog.co.id.- Persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 18 Unit Pesawat Sub 100 Seater Tipe Jet Kapasitas 90 Seat Jenis Bombardier CRJ-100 oleh PT. Garuda Indonesia Pada Tahun 2011, masih mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Seperti pada persidangan Rabu (5/10/22) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tim JPU dalam menguatkan dakwaan.
Dalam pengadaan pesawat 18 unit pesawat Jet Bombardier CRJ-1000 tahun 2011, dan Pesawat Turbopropeller ATR 72-600 tahun 2021, mendudukan Setijo Awibowo, Albert Burhan, dan Agus Wahjudo sebagai terdakwa yang sedang diperiksa dan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dimana, kasus korupsi pengadaaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tersebut juga menjadikan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka.
Sedangkan nilai kerugian Negara yang terjadi dalam kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia antara tahun 2011 hingga 2012 sebesar Rp 8,8 triliun sesuai hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh BPKP.Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin didamping Menteri BUMN, Erick Thohir dan Kepala BPKP Muhamamad Yusuf Atep, saat memberikan keterangan persnya di Kejagung, Senin (27/6/22).
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia ini ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, baik itu dari tingkat penyelidikan dan penyidikan.
Para tersangka dan terdakwa dijerat dan didakwa Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(Het)
