
Foto : Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mengungkapkan rasa iba kepada M
Kace.
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Ciamis, menjatuhkan
pidana penjara selama 10 tahun terhadap terdakwa M Kece. Majelis
mengatakan terdakwa M Kece terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo
Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim
kepada M Kace sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) alias
confrom.
Seperti diketahui penyebab M Kace dihukum 10 tahun
penjara karena konten di akun YouTube-nya. Dalam kontennya, M Kace
menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin. “Karena memang
Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin,” ujarnya dalam tayangan di
akun YouTube Muhammad Kace berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ yang
diunggah pada 19 Agustus 2021.
Tak hanya itu. Dalam video YouTube berjudul ‘Sumber Segala
Dusta’ M Kace juga mengaitkan Nabi Muhammad dengan jin. “Muhammad ini
dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada
ayatnya dekat dengan Allah,” katanya.
Bahkan, M Kace juga mengganti ucapan salam dalam Islam. Dia
mengubah kalimat-kalimat yang menyebut Nabi Muhammad SAW.
“Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu. Alhamduyesus
hirabbilalamin, segala puji dinaikkan ke hadirat Tuhan Yesus, Bapa di
surga yang layak dipuji dan disembah,” ucap Muhammad Kace di dalam
video yang diunggahnya di channel YouTube.
Sementara itu dalam persidangan kemarin (07-04-2022)
terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte mengungkapkan rasa iba kepada M
Kace. Napoleon diketahui pernah melumuri wajah M Kace dengan kotoran
manusia. Namun, terdakwa kasus penganiayaan itu tetap merasa prihatin
kepada M Kace.
Napoleon merasa prihatin karena M Kace divonis 10 tahun
penjara dalam kasus penyebaran berita hoax, yang dengan sengaja
menerbitkan keonaran. “Saya prihatin dengan apa yang menimpa dia,”
kata Irjen Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),
Jalan Ampera Raya, Kamis (07-04-2022).
Napoleon sendiri saat ini berstatus terdakwa kasus
penganiayaan terhadap Kace. Lalu, apa alasan Napoleon Bonaparte masih
merasa prihatin kepada M Kace? “Saya manusia, saya juga beragama, saya
juga masih Polri. Tidak ada tujuan senang melihat penderitaan orang
lain,” ujar Napoleon.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter)
Polri itu meminta semua pihak mengambil pelajaran dari kasus M Kace.
Napoleon menganggap kasus Kace sebagai peringatan bagi semua pihak
dalam berbicara soal agama. “Saya tidak punya hak untuk menilai pantas
atau tidak hukuman itu. Tetapi semua pihak bisa mengambil pelajaran
yang sangat berharga dari semua ini, bahwa negara kita dibangun atas
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan main-main dengan hal itu, kalau
bicara suku, agama, hati-hati buat kita semua,” terangnya
Lebih jauh Napoleon bicara tentang maraknya kasus penistaan agama.
Terpidana kasus suap itu menduga ada pihak yang menggerakkan seseorang
untuk melakukan penistaan. “Minggu lalu saya bilang ada tokoh baru,
ternyata sekarang ada tokoh baru lagi dan kenapa bisa muncul terus?
Ini berarti mungkin saja ada dalang master mind yang belum tersentuh,”
ungkapnya. (tob)
