
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali
menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan
fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021.
Seorang tersangka itu berinisial LGH selaku Direktur PT Eldin Citra.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 (satu) orang
tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok
dan Tanjung Emas, yaitu LGH selaku wiraswasta (Direktur PT. Eldin
Citra),” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangan
tertulisnya, Jumat (08-04-2022).
LGH sebelumnya dicari tim penyidik di Jakarta dikarenakan
tersangka tidak memenuhi panggilan tim penyidik yang sudah disampaikan
secara patut. Akhirnya pada pukul 19:30 WIB, tim penyidik berhasil
menemukan dan mengamankan LGH di Bandung, Jawa Barat. “Untuk
kepentingan penyidikan, LGH dibawa menuju Jakarta guna menjalani
pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, LGH
ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan
Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terhitung sejak 07
April 2022 s/d 26 April 2022,” ucapnya.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka LGH telah dilakukan
pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat
dan negatif Covid-19,” tambahnya.
Ketut menjelaskan peran tersangka LGH dalam kasus ini.
Menurutnya, LGH mempunyai akses ke perusahaan/pabrik tekstil di Cina
yang menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di
dalam negeri. “Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH
mengunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS dan
mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi
tekstil,” ujarnya.
Dia menyebut LGH menginpor bahan baku tekstil dari
Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari
negara China. Menurutnya, bahan baku tekstil yang masuk Kawasan
Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor, namun oleh LGH
bersama dengan Pejabat Bea Cukai KPPBC (Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai) Semarang berinisial IP dan MRP serta pejabat di
Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Tengah
dan DIY berinisial H kemudian dijual di dalam negeri.
“Atas kerjasama tersebut IP dan MRP menerima sejumlah uang
dari LGH melalui PS setiap kontainernya sedangkan H menerima uang
sebesar Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) dari tersangka LGH
melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan 2 (dua) kontainer
dan kemudahan re-ekspor,” imbuhnya.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara
yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal
kesatu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
KEDUA, Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiair Pasal 5 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih subsidiair: Pasal 13 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor
31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 3 orang tersangka dalam
kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada
Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021. Kejagung menetapkan 3 orang
pegawai Bea Cukai Semarang dan Jawa Tengah sebagai tersangka dalam
kasus itu. “Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat
pada Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2015-2021,” kata Kapuspenkum
Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (07-04-2022)
seperti ditulis detik.com.
Adapun 3 tersangka yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik
PPNS Bea Cukai
2. IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
(KPPBC) Semarang
3. H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah
Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut ditahan penyidik di 3 Rutan
Salemba cabang Kejagung. Hal itu untuk memudahkan pemeriksaan.
(redstu)
