Jakarta, hariandialog.co.id.– Pengadilan Tipikor Jakarta kembali
menggelar sidang dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mantan
Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini jaksa mengajukan saksi
Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) RI Muhammad
Yunus.
Saksi dibawah sumpah menyatakan kementeriannya mengeluarkan anggaran
sekitar Rp3 juta per hari untuk keperluan pesan makanan via online ke
rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Yunus saat dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi
dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan
gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4) siang. “Ada
permintaan lain ke saudara selain untuk kepentingan ibu menteri, jatah
bulanan itu. Apa lagi yang diminta ke saudara?” tanya Ketua Majelis
Hakim Rianto Adam Pontoh.
“Biasa setiap hari itu ada Rp3 juta kurang lebih, Yang Mulia, untuk
kebutuhan harian di rumah dinas,” tutur Yunus.
Hakim penasaran dengan pihak penerima uang Rp3 juta tersebut. Yunus
menjelaskan uang diberikan kepada tenaga kontrak di rumah dinas SYL.
“(Uang) Rp3 juta kebutuhan harian rumah dinas, saudara serahkan ke
siapa?” lanjut hakim.
“Kalau itu ada yang tugas di rumah dinas,” terang Yunus.
“Jadi, menyiapkan Rp3 juta setiap hari?” cecar hakim.
“Kadang tiap hari kadang kalau tergantung habisnya, Yang Mulia,” jawab Yunus.
“Tergantung permintaan ya, kalau hari ini habis Rp3 juta dimintai lagi
besok, kalau masih ada sisa dipakai dulu ya?” tanya hakim yang
dibenarkan Yunus.
Hakim lantas bertanya mengenai sumber uang dimaksud. Kata Yunus, uang
tersebut berasal dari anggaran tidak resmi di Kementan.
“Itu diambil dari mana uang-uang itu? Atau memang uang operasional
untuk kepentingan itu?” tanya hakim.
“Iya, untuk rumdin,” kata Yunus.
“Iya, keperluan dinas kan enggak masalah, ada anggarannya kan. Itu
anggaran resmi enggak Rp3 juta per hari itu?” lanjut hakim.
“Enggak, Yang Mulia,” jawab Yunus.
“Untuk beli apa itu? Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?” tanya hakim lagi.
“Makanan online-online gitu,” ucap Yunus.
“Semacam gitu, kadang juga laundry begitu, Pak,” sambung dia.
Dalam proses persidangan, terungkap SYL menggunakan
anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Di
antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah
anak, setoran ke istri setiap bulan, hingga membayar tagihan kartu
kredit SYL.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan
hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap
suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023, tulis cnni.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa
lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan
Sarana Kementan Muhammad Hatta. (bing)
