Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan mulai (18-10-2021) menggelar sidang penembakan anggota
Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 Karawang – Cikampek atau
lebijh dikenal KM-50, dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan
Briptu Fikri Ramadhan.
Sidang perkara penembakan di KM 50 itu dipimpin hakim M
Arif Nuryanto selaku ketua didampingi Suharno dan Elfian masing-masing
sebagai anggota majelis. M Yusan Ohorella dan Fikri Ramadhan diadili
karena didakwa menembak laskar Front Pembela islam (FBI) hingga
meninggal diantaranya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci
Khadavi Poetra.
Sebenarnya, tersangka yang menjadi terdakwa itu awalnya
tiga orang yakni Ipda Yusmin, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira
Priadi. Disebut Ipda Elwira Priadi meninggal dunia dalam kecelakaan
lalu lintas. Sehingga yang dudul di kursi pesakitan hanya Ipda Yusmin
Ohorella dan M Fikri Ramadhan.
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, kasus tersebut
bermula saat Ipda Yusmin, Briptu Fikri, dan Ipda Elwira bersama 4
polisi lain diperintahkan memantau pergerakan Habib Rizieq Shihab.
Sebab saat itu Habib Rizieq tidak hadir memenuhi panggilan penyidik
Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Di sisi lain, polisi menerima informasi tentang simpatisan
Habib Rizieq akan mengepung Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember
2020 di mana seharusnya Habib Rizieq memenuhi panggilan Polda Metro
Jaya. Ketujuh polisi itu lalu melakukan pemantauan di Perumahan The
Nature Mutiara Sentul Bogor di mana Habib Rizieq berada.
Namun saat itu dari perumahan itu muncul 10 mobil yang diduga
rombongan Habib Rizieq. Ketujuh polisi itu mengikuti menggunakan 3
mobil.
Dalam perjalanan, salah satu mobil polisi dicegat dan diserempet mobil
yang diduga berisi para laskar FPI. Para laskar FPI itu disebut jaksa
sempat menyerang mobil polisi menggunakan pedang. “Selanjutnya,
laki-laki yang menggunakan jaket warna biru membawa pedang gagang
warna biru atau samurai melakukan penyerangan ke mobil polisi dengan
cara mengayunkan pedang gagang warna biru tersebut dan membacok kap
mesin mobil kemudian melanjutkan amarahnya dengan menghunjamkan
pedangnya sekali lagi ke arah kaca depan mobil secara membabi-buta,”
sebut jaksa yang membacakan surat dakwaan hanya melalui vidio call
atau dengan zoom.
Polisi sempat memberikan tembakan peringatan tetapi anggotalaskar FPI
balik menodongkan senjata. Setelahnya terjadi aksi kejar-kejaran di
mana saat anggota laskar FPI kembali menodongkan senjata. Polisi pun
membalas dengan menembak ke arah mobil para anggota laskar FPI itu.
“Ipda Mohammad Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang
diikuti oleh Briptu Fikri melakukan penembakan ke arah penumpang yang
berada di atas mobil anggota FPI dengan jarak penembakan yang sangat
dekat kurang lebih 1 meter,” ujar jaksa.
Singkat cerita, kejar-kejaran itu berakhir di rest area Km 50. Saat
diperiksa polisi, ada 2 orang yang sudah tewas di dalam mobil anggota
FPI itu, sisanya 4 orang masih hidup.
Polisi lalu membawa 4 orang yang masih hidup itu tetapi
tidak diborgol yang disebut jaksa tidak sesuai standard operating
procedure (SOP). Keempat anggota FPI itu lalu disebut menyerang dan
berupaya mengambil senjata polisi.
Briptu Fikri dan Ipda Elwira pun menembak mati 4 anggota Laskar FPI
itu di dalam mobil. Akibat perbuatannya, para terdakwa itu dikenai
Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat
(3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tob).
