Jakarta, hariandialog.co.id.- Usman Effendi mengaku
pernah diancam mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia
menyebut AKP Robin meminta Rp 350 juta padanya bila tidak ingin
menjadi tersangka di KPK.
“Dia (AKP Robin) bilang saya mau ditersangkakan, Senin
mau diekspose, terus disampaikan dia minta uang Rp 350 juta tapi
beredar di Lapas (Robin) minta Rp 1 miliar,” ucap Usman saat bersaksi
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,
Senin (18-10-2021).
Usman diketahui sebagai Direktur PT Tenjo Jaya yang terjerat
kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi,
Jawa Barat. Perkaranya diusut kejaksaan.
Dia diketahui divonis 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas
Sukamiskin. Saat itulah Usman diduga terseret perkara yang ditangani
KPK. Usman diduga memberikan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser
Hardtop tahun 1981 kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang
diduga diberikan pada Mei 2018. Perkara Wahid Husen sendiri ditangani
KPK.
Kembali pada cerita Usman. Usman menegaskan Robin saat itu
meminta Rp 350 juta bukan Rp 1 miliar. Menurutnya, Robin saat itu
mendesaknya dan mengejar-ngejar Usman agar mau memberikan uang.
“Saya waktu itu nggak jawab dan nggak setuju. Cuma karena saya sedikit
ketakutan dia bilang, ‘Saya bersama tim KPK jam 16.00 WIB sore mau
ekspose, nanti bapak dijadikan tersangka’,” kata Usman menirukan Robin
saat itu.
“Saya diam diri. Paginya Pak Robin telepon lagi, ‘Pak tolong dikirim
berapa aja yang penting buat teman-teman tim masuk uanglah’, kemudian
hari Senin saya belum mau transfer saya sempat pikir ini mungkin KPK
gadungan, terus saya dengar itu benar KPK,” tutur Usman.
Hingga akhirnya, Usman memberikan uang ke Robin totalnya Rp 525 juta.
Usman mengaku ketakutan dengan ancaman Robin.
“Ya karena saya ketakutan, tapi sebenernya tersangka yang mana, orang
jauh nggak ada kasus, akhirnya saya kirim (uang),” kata Usman.
“Apa Saudara nggak tanya bener ada tim itu ke Robin?” tanya salah satu
hakim anggota.
“Ya sepikir saya ya benerlah, Pak Hakim. Saya nggak tahu
apanakut-nakutin aja, bener-tidaknya saya tidak tahu,” jawab Usman.
Sebagaimana dakwaan jaksa KPK, Pada 6 Oktober 2020, Usman Effendi
mentransfer uang ke rekening yang sudah diberikan Robin dengan jumlah
keseluruhan Rp 525 juta. Uang itu kemudian dibagi dua, Robin menerima
Rp 252 juta, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 272,5 juta.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan
Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang
totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar
berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. (dtc/tob).
