Caption-Persidangan Roy Suryo
Jakarta,hariandialog.co.id.-Sidang lanjutan dalam kasus penistaan agama dengan meme ‘ Stupa Candi Borobudur’ yang diunggah melalui Medsos dan menjadikan Roy Suryo sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Senin (21/11/22) dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Saksi yang didengar dan diperiksa keterangannya pada persidangan tersebut yalah Kelvin Wo yang merupakan Ketua Dharmapala yang jugamerupakan pelapor atas memeh penistaan agama yang diunggah Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Dalam inti keterangannya, Kelvin Wo mengatakan atas meme ‘Stupa Candi Borobudur’ tersebut ia melaporkannya ke pihak penyidik.
Namun laporannya sempat ditolak karena sudah ada yang meporkannya, dan juga menurut informasi dari penyidik saat ia melaporkan, mengatakan bahwa Roy Suryo sudah mencabut unggahannya tersebut dan melaporkan orang yang pertama membuat meme yang menghina agama Budha tersebut. Namun akhirnya dilaporkan kembali dan laporan diterima pada 17 Juni 2022 dengan syarat harus ada saksi.
Kemudian Kelvin menghubungi Hendra dan Kurniawan dan saksi lain untuk siap menjadi saksi. Maka saksi tersebut diperiksa di Sarjana Profesional Budha (CD) Café berlokasi di Jalan Mawardi Grogol Jakbar pada 14 Juli 2022.
Ketika tim kuasa hukum menanyakan saksi Kelvin apakah memaafkan terdakwa? “ Ya saya memaafkan tetapi proses hukum harus berjalan agar tidak ada orang lagi yang menghina agama lain,” tukas Kelvin Wo.
Sementara saksi Hendara pada pokoknya mengatakan soal adanya meme yang menghina agama Budha tersebut diketahuinya pada 11 Juni 2022 karena dibicarakan beberapa saksi lain di tempat CD Café kuliner miliknya. Maka saksi juga akhirnya ikut nimbrung untuk mengetahuinya. Dan saksi tahu bahwa dari pembicara tersebut, disimpulkan untuk melaporkan Roy Suryo.
Dalam menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, saksi Hendra mengatakan bahwa dia secara pribadi memaafkan perbuatan terdakwa, tetapi proses hukum harus jalan.
Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Roy Suryo didakwa dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 a KUHP. (Het)
