Jakarta, hariandialog.co.id.- Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) untuk terdakwa Richard Eliezer atau atau Bharada E
diantaranya bekas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP
Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Di ruang utama PN Jakarta Selatan itu, saksi Ridwan
mengaku turut menjadi korban kebohongan mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua
Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Terus terang dihadapan majelis hakim, saksi menerangkan,
pada awal kasus ini mencuat, dirinya tak tahu telah dikelabui oleh
skenario yang telah dirancang oleh mantan jenderal polisi bintang dua
itu. Karena percaya dengan skenario Ferdy Sambo, keterlibatan Ridwan
dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J malah berakibat fatal
pada karirnya.
Ridwan Soplanit menjadi satu dari 34 polisi yang dimutasi
ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena diduga melenggar kode etik
dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel pun akhirnya
hilang. Ia kemudian dicopot dari jabatannya, terhitung sejak 22
Agustus 2022.
Ridwan dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang
pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E,
Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Saksi Ridwan ditanya oleh pengacara Kuat Ma’ruf soal
detik-detik dirinya tiba di rumah dinas Ferdy Sambo tak lama setelah
penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022). Diketahui, Ridwan
Soplanit merupakan anggota polisi pertama yang datang ke TKP
pembunuhan Beigadir J.
Pengacara Kuat Ma’ruf bertanya apa saja yang dilihat
Ridwan Soplanit sesaat setelah tiba di rumah dinas Ferdy Sambo.
Selain itu, kuasa hukum Kuat Ma’ruf menanyakan apakah Ridwan melihat
kliennya membawa sesuatu atau tidak saat itu. “(Kuat Ma’ruf) bawa
sesuatu?” tanya pengacara Kuat
“Saya tidak memperhatikan,” jawab Ridwan.
Ridwan menjawab, ketika tiba di rumah dinas Ferdy Sambo,
dirinya tak tahu menahu soal peristiwa yang terjadi.
Malah, begitu bertemu Ferdy Sambo di rumah tersebut, Ridwan mengatakan
menjadi korban kebohongan sang tuan rumah. “Ini kan saya datang juga
sebagai korban (Ferdy Sambo). Saya di-pank juga kalau saya bilang,”
terangnya .
Saat itu, kata dia, Ferdy Sambo bercerita kepada Ridwan mengenai
peristiwa yang dia rancang soal baku tembak antara dua ajudannya yakni
Bharada Richard Eliezer dan Brigadir J.
Dalam insiden itu jelas Ridwan sang Kadiv Provam saat
itu, Ferdy Sambo berujar bahwa Brigadir J tewas tertembak, sementara
Bharada E tak terkena satu pun peluru.
Menurut keterangan Ferdy Sambo kepadanya, tembak menembak itu
dilatarbelakangi oleh pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap
istrinya, Putri Candrawathi.
Saat menceritakan mengenai hal tersebut, kata Ridwan, Ferdy Sambo
terlihat sangat emosional.
Ferdy Sambo, disebut Ridwan, sempat menepuk tembok dan berulang kali
menggelengkan kepala. Selain itu, matanya tampak berkaca-kaca seolah
menahan air mata. “Pada saat dia sambil menerangkan, kemudian dia
menepuk tembok agak keras. Saya agak kaget juga, Yang Mulia,” ujar
Ridwan. “Kemudian kepalanya tertunduk arah ke tembok, kemudian dia
melihat saya terus sambil menggeleng-geleng kepala. Matanya agak
berkaca-kaca, tanpa berkata sepatahpun saat itu.” Terang saksi Ridwan.
Seperti dakwaan jaksa terhadap terdakwa Bharada E, Ricky,
dan Kuat didakwa dengan pasal pembunuhan berencana bersama dengan
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa dijerat Pasal 340
tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat
(1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup
atau 20 tahun penjara. (tob).
