Pontianak – Kuasa Hukum Jan Purdy Rajagukguk, Sinar Bintang Aritonang
meminta agar semua oknum pejabat tinggi yang ditengarai terlibat dalam
korupsi PTPN XIII segera diperiksa dan diseret ke meja hijau untuk
diadili. Bukan malah mempolisikan kliennya, Jan Purdy Rajagukguk, yang
notabene telah berjuang membantu negara untuk mengungkap adanya mega
korupsi di tubuh perusahaan pelat merah itu.
“Ada apa dengan semua ini? Bahkan pejabat dan mantan pejabat tinggi
PTPN XIII anteng-anteng saja. Bahkan ada yang naik jabatan,” kata
Sinar Bintang, Jumat (02-09-2022) seperti ditulis kalbaronline.
Padahal, lanjut Sinar Bintang, korupsi yang berhasil
dilaporkan kliennya di tubuh PTPN XIII itu tak main-main angkanya,
yakni mencapai Rp 7,3 triliun.
Ia pun menerangkan, dari sekian banyak kasus dugaan korupsi yang telah
dilaporkan kliennya itu, tak satupun dari oknum pejabat tingginya yang
dipidana. Hal itu bisa dilihat dari putusan pengadilan pada kasus
Kembayan II, yang hanya menghukum orang-orang kecil. Sementara
nama-nama besar yang disebut masih bebas berkeliaran.
Kepada wartawan, Sinar Bintang pun kemudian menceritakan
kilas balik bagaimana kliennya, Jan Purdy Rajagukguk, yang juga
menjabat selaku Manager Kebun Parindu itu akhirnya dicopot dan
dipolisikan oleh oknum berinisial SPM.
Yakni bermula saat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick
Thohir yang dalam sejumlah pemberitaan menyatakan, bahwa telah terjadi
korupsi di PTPN I sampai dengan XIV, dengan potensi kerugian sebesar
Rp 43 triliun.
Selanjutnya, setelah mendengar pernyataan Menteri BUMN
itu, kliennya bersama Direktur PTPN XIII sebelumnya, Alexander Maha
pun mendapat kepercayaan diri untuk mengungkap mega korupsi di PTPN
XIII–dengan harapan apa yang dilakukan kliennya bersama Alexander Maha
mendapat dukungan penuh oleh pemerintah dan penegak hukum. “Alexander
Maha kemudian memberikan surat kuasa khusus kepada klien saya untuk
melaporkan dugaan mega korupsi di PTPN XIII ke Polda dan Kejati
Kalbar,” terangnya.
Sinar Bintang menyatakan, beberapa dugaan korupsi yang
dilaporkan ke penegak hukum di Kalbar, yakni pertama terkait dugaan
korupsi pekerjaan penanaman baru kelapa sawit di wilayah Kembayan II,
Kabupaten Sanggau.
Dimana dari penanaman kelapa sawit tanaman baru seluas 1.150
hektare itu–sampai saat ini diduga satu pohon kelapa sawit pun tidak
ada yang bisa dipanen, sehingga tidak memberikan kontribusi kepada
PTPN XIII. Padahal dana yang sudah digelontorkan sebesar lebih dari Rp
52 miliar. “Total dana yang dikucurkan ini belum termasuk bunga kredit
investasinya,” kata dia.
Modus yang sama juga ditengarai dilakukan pada proyek
pengembangan kebun di lingkup PTPN XIII–selain Kembayan II,
Sanggau–juga di kebun Ngabang II, Kabupaten Landak, kebun Tajati,
Pandawa, Muara, Komam di Kalimantan Timur serta kebun Pamukan di
Kalimantan Selatan.
Adapun modus operandinya, yakni dengan menyerobot hutan
lindung dan areal-areal HGU kebun-kebun swasta lain, pemalsuan dokumen
pembelian lahan dari masyarakat (pembebasan lahan), kebijakan jual
beli bibit secara ilegal yang diduga masuk kantong pribadi
oknum–dengan cara-cara diduga bibit afkir ditanam di lapangan milik
PTPN XIII sedangkan bibit yang bagus dijual keluar. (jau/tob)
