Jakarta, hariandialog.co.id.- – Sindikat scam online jaringan
internasional telah dibongkar oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Total ada 823 warga negara Indonesia (WNI) yang telah ditipu oleh para
pelaku. “Total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari
tahun 2022 sampai 2024 ini dengan total kerugian Rp 59 miliar di
Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber)
Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Himawan mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan informasi
dari Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di Timur Tengah pada 31
Mei 2023. Saat itu ada laporan mengenai pemulangan WNI yang telah
diperkerjakan oleh pelaku penipuan online jaringan internasional di
Dubai. “Jadi diawali scam internasional akan ada terkait kasus TPPO
dan TPPU-nya jadi tiga kasus ini akan menjadi satu rangkaian dari
jaringan internasional,” jelas Himawan.
Menurut Himawan, para pelaku menyebarkan scam online berisi
tawaran bekerja melalui media WhatsApp dan Telegram. Pelaku
menjanjikan korban bisa bekerja di Dubai dengan gaji menggiurkan.
“Korban ditawari pekerjaan kantor yang berhubungan dengan komputer di
luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp 15 juta per
bulan,” ujar Himawan tulis dtc.
Para tersangka ZS, ditangkap pada 27 Juni 2024. Dia
dijemput di Abu Dhabi dan tersangka M ditangkap 3 Juli 2024 di Batam
beperan sebagai pelaku TPPO dilakukan penangkapan saat tiba di
Indonesia. Satu tersangka lainnya inisial NSS telah ditangkap sejak 30
Agustus 2023. Pelaku tersebut juga telah divonis 3,5 tahun. (tur-01)
