Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK masih mengusut dugaan korupsi pada
proyek-proyek di divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC)
PT Pembangunan Perumahan (PP). Terkini, KPK telah menyita uang USD 3,5
juta.
“Dalam perkara ini, penyidik juga sudah melakukan penyitaan sejumlah
3,5 juta dolar dalam perkara PP ini,” terang Jubir KPK Budi Prasetyo
kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan,
Rabu, kemarin
Budi belum merinci pecahan dolar tersebut merupakan mata
uang asing dari negara mana saja. Dia menyampaikan, dalam perkara ini,
KPK tengah mengusut dugaan proyek fiktif yang diadakan di PT PP. “Jadi
penyidik menduga ada beberapa proyek fiktif yang dikerjakan ataupun
yang diklaim oleh PT PP untuk bisa mencairkan sejumlah uang,” kata
Budi.
Penyidik KPK juga memeriksa lima saksi yakni :
– Nini alias Yenyen, Pemilik PT Suprajaya Duaribu Satu
– Dimar Deddy Ambara, Site Administration Manager
– Apriyandi, Staf Karyalaksana Divisi EPC PT PP
– Eddy Herman Harun, Direktur Ops Bidang EPC PT PP
– M. Ali, Project Manager Pembangunan Pipa Gas Cirebon Semarang Tahap 1
Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang Rp 40 miliar. Selain
uang, KPK menyita juga deposito senilai Rp 22 miliar. “Penyidik
menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya
deposito, itu totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya, ada uang yang
ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40
miliar,” ujar juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung
KPK, Jakarta, Jumat saat itu 3 Januari 2025, tulis dtc. (han-01)
