Jakarta, hariandialog.co.id – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman,
mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak
mengatur soal penyadapan. Habiburokhman menyebut penyadapan diatur
melalui undang-undang khusus.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat menggelar konferensi pers di
gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025). Habiburokhman
menyebut undang-undang terkait penyadapan berbeda dengan KUHAP. “Oke,
lalu soal penyadapan, bahaya penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah,
astagfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan,
kita sepakati tidak dibahas di KUHAP,” ujar Habiburokhman.
Waketum Partai Gerindra itu mengatakan UU khusus terkait
penyadapan dibahas oleh DPR, maka akan melibatkan partisipasi publik.
Habiburokhman menegaskan penyadapan tak masuk dalam ranah revisi
KUHAP. “Penyadapan akan dibahas di undang-undang khusus terkait
penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kita uji publik, minta
partisipasi masyarakat. Tidak ada pengaturan penyadapan di KUHAP ini,”
katanya.
Sementara itu, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
sebelumnya mengusulkan agar penyadapan dihapus dalam revisi KUHAP.
Peradi mengaku khawatir penyadapan disalahgunakan oleh penyidik.
Hal itu disampaikan Waketum Peradi Sapriyanto Refa dalam
rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks
parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6). Refa menilai
penyadapan merupakan bentuk upaya paksa. “Kami mengusulkan dalam upaya
paksa yang dimiliki ini untuk tindak pidana umum yang ada di dalam
KUHAP ini, penyadapan ini harus dihilangkan, karena kami khawatir
penyadapan ini akan disalahgunakan oleh penyidik dalam mengungkap
sebuah tindak pidana,” kata Waketum Peradi Sapriyanto Refa dalama RDPU
dengan Komisi III DPR RI, Selasa 17 Juni 2025 tulis dtc. (bira-01)
