Jakarta, hariandialog.co.id.- – Sebanyak 46 narapidana kategori high
risk atau beresiko tinggi Lampung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,
Jawa Tengah. Selain napi, petugas rutan yang melakukan pelanggaran
juga diberikan pembinaan di sana.
“46 warga binaan ini masuk kategori risiko tinggi dan memindahkan
mereka ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan adalah bagian upaya
penting kami memberantas narkoba dari lapas dan rutan seperti yang
selalu digaungkan oleh Bapak Menteri Imipas bahwa Zero Narkoba adalah
harga mati,” kata Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Kamis, 10 Juli
2025
Pemindahan narapidana dari Lapas Narkotika Bandar Lampung,
Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih dan Lapas Bandar lampung itu
dilakukan pada hari Rabu, 9 Juli 2025.
Pemindahan dikawal tim pengamanan intelejen dan tim
kepatuhan internal Ditjenpas bersama Kepala kantor wilayah Ditjenpas
Lampung dan jajaran Brimob Polda lampung.
“Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan
kami men-zero kan lapas dan rutan dari narkoba dan juga HP. Siapapun
warga binaan yang terbukti masih berani main-main dengan narkoba akan
diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat
berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” jelasnya.
Rika mengatakan pemindahan ini juga untuk mencegah penularan
perbuatan negatif tersebut kepada warga binaan lain. Dia menegaskan
pemindahan ini juga sebagai bagian dari upaya pembinaan agar perilaku
warga binaan high risk tersebut dapat berubah menjadi lebih baik.
Rika menyebutkan bahwa saat ini total sudah 1048 warga binaan
berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan selama
kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Bukan hanya warga binaan, 8 petugas lapas dan rutan yang
terbukti melakukan pelanggaran juga diberikan tindakan. Mereka
diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan.
“Saat ini 8 petugas lapas dan rutan yang terbukti telah melakukan
pelanggaran terkait narkoba saat ini sedang diberikan penindakan dan
pembinaan khusus di Pulau Nusakambangan, antara lain pembinaan mental,
fisik dan spiritual,” kata dia.
“Ini akan diberlakukan kepada semua petugas yang terbukti
melakukan pelanggaran. Bahkan apabila ada indikasi pidana, hukuman
yang sepadan pun akan diterapkan,” imbuhnya. Tulis dtc. (aluka-01).
