Jakarta, hariandialog.co.id.- – Esemka digugat oleh warga Solo, Jawa
Tengah. Ini perkara yang membuat Esemka terseret ke meja hijau.
Warga Solo bernama Aufaa Luqmana Re A menggugat Esemka ke
Pengadilan Negeri Surakarta. Dikutip detikJateng, kuasa hukum Aufaa,
Sigit N Sudibyanto mengungkap gugatan itu dilayangkan sebab penggugat
merasa dirugikan atas janji Jokowi. “Karena telah memprogramkan mobil
Esemka sebagai brand mobil nasional,” kata Sigit.
Aufaa tergiur dengan promosi yang dilakukan Jokowi terhadap
mobil Esemka sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI
Jakarta, hingga Presiden RI. Aufaa pun tergiur membuka usaha rental
mobil pikap dan menggunakan Esemka sebagai armadanya. Aufaa sempat
datang langsung ke pabrik Esemka di Boyolali pada tahun 2021. Namun
empat tahun berselang, Aufaa kesulitan mendapatkan unit mobil Esemka
tersebut. Transaksi tak kunjung rampung lantaran unitnya tak ada.
“Sudah survei ke Boyolali (pabrik Esemka) ketemu dengan
marketingnya, ngobrol juga. Mau beli tidak ada. Kita sama sekali belum
bayar DP, tapi kita sudah survei ke pabrik atau gudangnya. Ketemu
pihak marketingnya, tapi belum melakukan transaksi apa pun. Tapi sudah
kadung berharap, jadi kecewa,” jelasnya.
Dalam tuntutannya, pihak penggugat dianggap tidak memenuhi
janjinya dalam memproduksi Esemka secara massal. Hal itu dikategorikan
sebagai perbuatan wanprestasi. “Pihak penggugat merasa dirugikan
kepentingan hukumnya sehingga menuntut para tergugat paling rendah
harga mobil pikap Esemka masing-masing Rp 150 juta. Karena dia ingin
beli dia mobil, jadi Rp 300 juta. Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi,
penggugat meletakkan sita jaminan, agar tergugat memenuhi prestasinya
apabila gugatan dikabulkan,” sebutnya lagi.
PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Aufaa Luqmana Re A meminta hakim menggelar Pemeriksaan Setempat (PS)
ke pabrik PT SMK di Boyolali. Hal itu diajukan untuk memastikan apakah
PT Solo Manufaktur Kreasi sudah berhenti beroperasi atau belum.
“Dari penggugat juga menyampaikan permohonan untuk dilakukan
sidang pemeriksaan setempat (PS). Urgensinya untuk melihat di lapangan
terkait objek sengketa yang ada. Berkaitan dengan wanprestasi ada
janji sebuah pengadaan produksi massal sebuah mobil, dan ada
gudangnya,” kata kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto. “Untuk menguji
kebenarannya, kami merasa perlu dilakukan sidang PS dengan melihat
pabrik pembuatannya, masih berfungsi atau tidak,” imbuhnya, tulis dtc.
(ayuka-01)
