
Jakarta, hariandialog.co.id.- “Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan akan meng-eksekusi (pengosongan) terhadap tanah dan rumah
Guruh Soekarno Putra di Jln. Sriwijaya, Kebayoran Baru Jakarta
Selatan, pada Kamis, 3 Agustus 2023.” kata Humas PN Jakarta Selatan
Djuyamto,SH.MH, saat dikonfirmasi, 25 Juli 2023.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasar Putusan PN Jakarta
Selatan No: 757/Pdt/PN.jkt, tahun 2014, yang dikuatkan Putusan
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan putusan PT dikuatkan dikuatkan
MA tahun 2016, dengan Nomor:1616/Pdt/MA-RI/ tahun 2017, dan saat
diajukan Peninjauan Kembali (PK) 6 Mei 2020, Nomor : 239/Pdt/PK/2021,
tetap keberpihakan atas kebenaran ada pada Susy Angkawijaya.
Hakim Djuyamto yang juga humas PN Jakarta Selatan itu atas
pertanyaan meneerangkan bahwa telah dilakukan Aanmaning (teguran) 8
Januari 2020 dan telah beberapa kali teguran secara patut dan sesuai
KUHAPerdata, namun termohon tidak menjalankan dengan sukarela.
“Setelah teguran tidak di indahkan oleh termohon maka PN Jakarta
Selatan mengeluarkan Penetapan Nomor : 95/eks-Pdt/2019, Jo.
Nomor:2757/Pdt./ tanggal 31 Agutus 2022. Dan ini merupakan proses yang
sudah berjalan sehingga terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum
tetap (inckrach).
“Dan ini merupakan tahapan terakhir dalam hukum acara
perdata dimana para pihak yang bersengketa, dimana pihak yang
dimenangkan akan mengajukan eksekusi dan pihak yang termohon eksekusi
Guruh Soekarno Putra harus mengosongkan dan menyerahkan tanah berikut
rumah yang berdiri di atasnya kepada pemohon eksekusi Susy
Angkawijaya. Itulah yang akan lakukan pihak pengadilan pada, 3 Agustus
2023,” ujar Djuyamto.
Tanah berikut rumah Guruh Soekarno Putra yang akan
dieksekusi tersebut bersengketa dengan perempuan bernama Susy
Angkawijaya yang dimenangkan oleh pihak Susy. Awal dari perkara ini,
Guruh diklaim pihak Susy membeli pada tahun 2011 lalu. “Namun, setelah
dilakukan jual beli sesuai Undang-undang tanah berikut rumah tersebut
tidak kunjung diserahkan kepada pihak Susy Angkawijaya selaku pembeli.
Tidak sampai disitu karena tidak diserahkan akhir menjadi sengketa
perdata hingga PK ke Mahkamah Agung. Dan sudah inckrach perdatanya,”
terang Djuyamto. (tob).
