Tasikmalaya, hariandialog.co.id.- Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan
Kurniawan Hasyim kedapatan meminta THR ke PO Bus Budiman. KPK
mengatakan hal itu masuk ke gratifikasi jika Iwan menerima uang
tersebut. “Iya masuk, minta gratifikasi itu (kalau terima uang),” ujar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu
(16-04-2023).
Namun, Nurul Ghufron mengatakan hal itu masih berupa surat.
Dia menyebut kasus itu juga sudah ditindaklanjuti. “Itu kan sudah
ditindaklanjuti, itu masih baru surat kan belum anu (terima). Bukan,
dari instansi negara kepada rekanan kepada PO, PO itu kan swasta, itu
juga gratifikasi kalau dilaksanakan,” tuturnya tulis dtc
Sebelumnya, Iwan Kurniawan Hasyim selaku Kepala BNN Kota
Tasikmalaya angkat bicara terkait viralnya surat tersebut. Dia
mengakui adanya kesalahan, sehingga surat tersebut sudah dicabut.
Dalam surat tertulis, tujuan surat untuk PO Bus Budiman
Tasikmalaya. Isi surat menyampaikan permohonan bantuan partisipasi dan
apresiasi untuk THR maupun paket Lebaran. Ditulis juga jumlah
permintaan THR maupun paket Lebaran untuk 28 anggota BNN Kota
Tasikmalaya. (lumsim)
