
Denpasar-,hariandialog.co.id-Menjelang sidang putusan,kuasa hukum terdakwa Nyoman Supariyani,SH,MH dalam sidang agenda nota pembelaan / pledoi (17/9/2024) dalam perkara pidana Nomor 496/Pid.Sus/2024/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar meminta majelis hakim dalam amar putusanya membebaskan dari dakwaan dan tuntutan 8 tahun penjara oleh jPU karena Nebis In Idem.
Kuasa hukum Supariyani Teddy Rahardjo,SH,dkk mengatakan sesuai analisa yuridis serta fakta persidangan,diperoleh perkara aquo adalah sama dengan perkara terdakwa sebelumnya. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi ataupun alat bukti yang sah terdakwa tidak cukup bukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan menyatakan peristiwa itu bukan merupakan pidana hanya merupakan peristiwa perdata atau ONSLAG sehingga terdakwa harus dinyatakan bebas.
Sebagai kuasa hukum, menyampaikan kesimpulan melalui nota pembelaan apabila terdapat perbedaan antara penasehat hukum dengan majelis hakim maupun JPU adalah wajar demi tercapainya kebenaran yang hakiki. Ada beberapa Point penting,bahwa lokasi PT BPR Bali Agung Sedana di Jalan Raya Kerobokan Badung, berupa aset gedung strategis yang telah beralih kepemilikan ( dijual) kepada pihak lain pernah diperkarakan dan terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara dan inkrah .
Bahwa jual beli gadung PT BPR KS Bali Agung Sedana,sudah jadi temuan dan disetujui OJK serta audit independent saat BPR masih operasional.Bahkan tercatat di neraca pada pos pembayaran uang dimuka,kelak jika lunas akan jadi asset BPR KS Bali Agung Sedana bukan asset pribadi terdakwa. Dan setelah BPR dilikuidasi, saham dari para pemegang saham tidak ada nilainya hanya investasi kantor gedung berupa ruko lantai 3 dengan luas tanah 200 m2.Saat penutupan neraca nilai tercatat Rp 4.800.000.000,dikoreksi menjadi nol rupiah dengan alasan SHM asli tidak diketahui siapa yang membawa. Kenapa setelah SHM ditangan Tim Likuidasi, nilainya tidak dikembalikan ke Rp 4.800.000.000.
Maka bukan terdakwa yang harus bertanggung jawab akibat kerugian yang timbul dari jual beli gedung yang dilakukanya,jelas-jelas yang menjual adalah Sdr Pancasius I Made Yance Dwiputra alias Yance, bahkan menjual kepada dua pihak yang berbeda yakni BPR KS Bali Agung Sedana dan Sdr Lukas Banu. Gedung yang dijual dengan harga Rp 2,5 miliar dibawah standart padahal sesuai transaksi nilainya Rp 6 miliar tentunya tidak akan timbul kerugian. Ini artinya Sdr Yance mendapatkan keuntungan dari mana-mana,kemudian terdakwa Supariyani yang harus bertanggung jawab,sungguh ironis tidak adil.
Sejatinya surat pernyataan yang dijadikan bukti JPU,menjadi bukti kuat bagi terdakwa,bahwa jual beli gadung antara Sdr Yance dan terdakwa benar adanya.Meskipun Sdr Yance mengikari berupa PPJB asli, kuitansi asli dan foto diri yang bersangkutan dalam persidangan,saat dikorfirmasi dihadapan penyidik dan penasehat hukum terdakwa ,Sdr Yance mengakui,setelah terdakwa mengingatkan tidak ada hak Sdr Yance mengambil uang di BPR,bila mengingkari jual beli tersebut.
Bahwa dalam dunia perbankan, tidak ada perintah lisan. Karena harus ada bukti tertulis. Apalagi OJK secara rutin mengaudit BRP.Jika ada transaksi back date, pasti sudah jadi temuan OJK dean tahun 2015 pembukuan baru dilakukan berikutnya Sangat Mustahil diperbankan dalam sistim core banking harus dilakukan “day to day”.
Dalam perkara ini, terdakwa oleh JPU menuntut menuntut 8 tahun penjara ,tapi sebelumnya terdakwa sudah ada putusan yang berkekuatan tetap ( Inkrahcht van Gewijsde) yakni Putusan 509/Pid.Sus/2018/PN Dps (8/10/2018) vonis pasal 49 ayat (1) huruf a,pasal 49 ayat (2) huruf b,pasal 50A UU Perbankan jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Saat ini dalam perkara Nomor ;49/Pid.Sus/2024/PN.Dps didakwa pasal yang sama,kecuali pasal 49 ayat (2) huruf b, Putusan 450/Pdt.G/2020/PN.Dps (15/2/2021 tentang jual beli gedung.
Lanjut Teddy Rahardjo dalam pledoinya, sudah ada Restorative Justice dengan tim Likuidasi (bentukan LPS) tentang jual beli gedung di Krimum Polda Bali, surat dari Dirkiimsus Polda Bali,penyelesaian RJ akibat dari laporan LPS tentang jual beli gedung. Jika dilihat apa yang sudah dijalani terdakwa memenuhi persyaratan Penghapusan Tuntutan Terhadap Terdakwa yakni Pasal 75 dan 82 KUHP terjadi penyelesaian diluar persidangan,”jelas Teddy (Smn).
