Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: IWS Kepala Sekolah SMK I Klungkung Jadi Tersangka Korupsi Dana Komite dan Program PIP

Denpasar-hariandialog.co,id – Korupsi sudah merasuki segala lini lembaga,hal ini bisa dilihat dari ulah IWS Kepala Sekolah SMK Negeri I Kab. Klungkung IWS oleh Kejaksaan Negeri Klungkung ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana Komite dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 hingga 2022.
“ Kami Telah menetapkan IWS tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/04/2025 tanggal 28 April 2025. Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan IWS sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana Komite dan PIP di SMK Negeri 1 Klungkung telah diperiksa,”,ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. L.B. Hamka,S.H.,M.H.Rabu.(30/4/2025) di Denpasar.
Untuk mempercepat proses penyidikan, IWS ditahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (30/4/2025) hingga 19 Mei 2025. Penahanan dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, mengingat statusnya masih sebagai kepala sekolah aktif.
Kepada media, ia menyebut ada sejumlah pelanggaran hukum tindak pida Korupsi didakdawakan kepada IWS yakni IWS dijerat Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama,Alternatif: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Klungkung, Dr. L.B. Hamka, S.H., M.H.,menjelaskan,pihaknya telah mem proses penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan IWS sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan dana Komite dan PIP di SMK Negeri 1 Klungkung. tersangka telah melakukan beberapa modus kejahatan korupsi diantaranya ,IWS diduga menyusun dan menetapkan sendiri anggota Komite Sekolah, termasuk menunjuk pegawai kontrak sebagai sekretaris dan bendahara, “ Bahkan. Penentuan besaran pungutan SPP tidak melalui mekanisme musyawarah, melainkan berdasarkan besaran tahun sebelumnya, “ jelas Hamka..
Ia mengungkapkan, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dari dana Komite disusun sendiri oleh tersangka tanpa rapat bersama Komite.IWS dengan otoritasnya Dana PIP seharusnya diterima langsung siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar ( KIP ), justru dicairkan secara kolektif dilengkapi surat kuasa,kemudian a digunakan membayar SPP tanpa persetujuan resmi, “ Pengelolaan dana PIP dilakukan melalui rekening penampung dikelola sendiri oleh IWS dan penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan,IWS, dan tidak pernah melaksanakan rapat Komite guna mempertanggungjawabkan dana yang dikelola dari tahun 2020 hingga 2022.
Tersangka IWS menyusun sendiri Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proyek fisik dengan menunjuk langsung pihak penyedia tanpa prosedur yang transparan.IWS kemudian merenovasi ruang kerjanya ( Ruang Kepala Sekolah ) memanfaatkan dana sisa bantuan pusat sebesar Rp 50 juta yang seharusnya diperuntukkan bagi peralatan praktik siswa,
IWS juga membangun Pos Jaga di luar lingkungan sekolah dengan dana tidak bisa dipertanggungjawabkan, “.Kasus ini kami terima adanya Laporan dari Komite sekolah, yang segera ditindaklanjuti, terang Hamka, seraya menjelaskan, atas arahan Pemprov Bali menyatukan rekening, sisa dana PIP sebesar Rp 116.170.000 ditransfer ke rekening Komite hingga total dana Komite menjadi Rp 130.965.000.Dana ini digunakan tanpa mekanisme akuntabilitas, termasuk klaim pembayaran honor guru yang sebenarnya telah ditanggung dari Dana BOS.
Bulan Juli 2021, jelas Hamka, sisa dana Komite mencapai Rp 349.797.616.Tersangka memerintahkan pembukaan rekening atas nama pribadi menampung dana tersebut. Sedangkan pengelolaan dana dilakukan IWS sendiri tidak melibatkan pihak sekolah atau Komite, dengan tidak disertai dokumen pertanggungjawaban, “Dana itu digunakan pembangunan sekolah dengan tenaga tukang dari tersangka sendiri dibayar tanpa SPJ yang sah,” ujar Hamka.
Parahnya lagi, IWS juga diketahui menahan ijazah 293 siswa yang belum membayar uang Komite. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.Hasil audit dari BPKP Provinsi Bali menyebutkan, tindakan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.174.149.923,81.
Selain kasus diatas Kejari Klungkung 8 Mei 2025 ini, akan melakukan pembacaan Surat tuntutan atas terdakwa I.K.S dalam perkara dugaan penyimpangan dana BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung di Pengadilan Tipikor Denpasar. ( NL ).