Cibinong, hariandialog.co.id – Tanpa terasa sebentar lagi akan bertemu kembali dengan Bulan Suci Ramadhan, dalam menjalankan ibadah bulan Ramadhan kali ini masih bernuansa dengan wabah Corona Virus COVID-19.
Semua elemen masyarakat diharap solid dalam mematuhi kebijakan pelaksanaan penanganan wabah virus corona, mengingat status pandemi yang kini sudah berstatus kedaruratan kesehatan masyarakat, yaitu dengan melakukan physical distancing atau jaga jarak.
Seperti halnya dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, melarang segala bentuk keramaian selama ramadan hingga Idul Fitri 2021. Mulai melarang sahur on the road hingga melaksanakan takbir keliling.
Selain itu, dalam pelaksaan salat tarawih di masjid pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasita jamaah di dalam masjid. Sementara pelaksanaan alat ied dianjurkan agar dilaksanakan di lingkungan RT masing-masing.
Dalam keterangannya Bupati Bogor mengatakan, “Dianjurkan buka puasa dan sahur di rumah masing-masing. I’tikaf di masjid pun dilarang. Jadi kegiatan di masjid hanya salat fardhu dan salat tarawih itu pun dibatasi 50 persen,” ujarnya konferensi pers, Senin (12/04).
Bupati menambahkan, pelarangan i’tikaf di masjid untuk menghindari penularan Covid-19. Pasalnya, i’tikaf biasanya dilakukan dalam waktu yang lama. Sehingga, Ade khawatir adanya penularan Covid-19. “Lansia dan kalau sedang tidak enak badan sebaiknya jangan ke masjid dulu. Untuk nuzulul quran juga nanti ada protokol kesehatan ketat, terutama menjaga jarak minimal satu meter,” ujarnya.
Sedangkan untuk sektor usaha, Pemkab Bogor melarang operasional Tempat Hiburan Malam (THM), spa, panti pijat hingga rumah bernyanyi selama ramadan. Untuk rumah makan maupun restoran pun dibatasi. “Rumah makan diizinkan buka pukul 14.00-21.00 WIB. Saat jam sahur juga boleh buka pukul 02.00-04.30 WIB,” ujarnya.
Semua pembatasa tersebut, tertuang dalam Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Bogor.(Riz)
