Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipkor Jakarta
yang berkantor di Jalan Bungur Besar Jakarta Pusat melalui majelis
hakim pimpinan Maryono, secara musyawarah menghukum Karen Agsutiawan
dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp.500 juta subsidair 3
bulan kurungan.
Menurut hakim Maryono saat membacakan putusannya
menyebutkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen
Agustiawan terbukti secara sah melakukan korupsi dalam pengadaan gas
alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina. “Karen Agustiawan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan
alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan
putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin
(24-06-2024).
Hakim Maryono menyebutkan terdakwa Karen terbukti
melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan
kepada Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta
membebankan biaya perkara Rp7.500 kepada terdakwa. Kerugian negara
menjadi tanggungjawab dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL),
sebesar 113,83 juta dolar AS.
Sebelum membacakan vonis diakhir persidangan hakim
Maryono ada beberapa hal yang meringankan terdakwa Karen sehingga
lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di
persidangan, belum pernah dihukum, tidak memperoleh hasil tindak
pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri
untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni
perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang
gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan akibat
perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, jaksa KPK meminta kepada majelis hakim dalam
surat tuntutannya agar menghukum terdakwa Karen Agustiawan dengan
pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp.1 Miliar subsidair 6 bulan
kurungan.
Selain kurungan badan, Jaksa KPK turut meminta majelis
hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Karen untuk
membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar
Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan
pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi
Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS atau setara
dengan Rp.1,77 triliun. (tob).
