Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan melalui jaksa Sangaji meminta dalam surat tuntutannya agar
menghukum terdakwa Ir. Burhanuddin dipenjara selama 3 tahun dan 10
bulan atau 46 bulan. Menurut jaksa, terdakwa Ir. Burhanuddin terbukti
merugikan PT Wijaya Karya Beton sebesar Rp.199,36 miliar atas lahan
tanah seluas 500.000 M2 yang tidak bisa dimiliki kepemilikannya berupa
sertipikat.
Seperti di surat dakwaan yang dibacakan beberapa waktu
lalu dihadapan hakim Nazar selaku ketua majelis menyebutkan, terdakwa
Ir. Burhanuddin yang beralamat di Jln. Kesehatan RayaNo.18 Rt 006 Rw
06, Kelurahan Petujo Selatan, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, pada 2016
pada saat itu sebagai Komisaris PT Agrawisesa Widyatama dan Direktur
Utamanya Muhammad Ali menjual lahan tanah di Desa Karangmukti,
Kecamatan Cipeundeuy, Kab. Subang, Jawa Barat.
Pada 18 Mei 2016 di kantor Notaris & PPAT Olga Karina
D. Supardjan, SH, di Jalan Raya Kalijati, Subang, Jawa Barat, diadakan
Akta Perjanjian Jual Beli No.06 terkait lahan tanah yang disebut milik
PT Agrawisesa Widyatama. Pihak pembeli PT Wijaya Karya Beton diwakili
Ir. Wilfres I A Singkali. Pada halaman 14-15 akta perjanjian Jual Beli
tersebut pada point a disebutkan bahwa pihak pertama adalah
satu-satunya yang berhak danberwenang melakukan penjualan dan tidak
ada pihak lain yang mempunyai hak. Point g pada bidang tanah tersebut
tidak sedangdijaminkan pada bank baik pemerintah maupun swasta.
Ternyata lahan tanah tersebut sedang dijaminkan di QNB
Indonesia. Bahkan sudah dipecah-pecah sertipkatnya menjadi 14 buku dan
sedang berada di Bank QNB Indonesia di Tower 18 Parc SCBD, Jalan
Sudirman Kav.52-53, Jakarta Selatan. Untuk itu, jaksa mendakwa pada
dakwaan pertama melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
atau kedua Pasal 372 KUHP atau ketiga melanggar Pasal 266 ayat (1)
KUHP.
Seperti diketahui, rekannya Muhammad Ali sudah
terlebih dahulu diadili di PN Jakarta Selatan. Muhammad Ali dituntut
jaksa 3 tahun dan 9 bulan di tingkat Banding di PT DKI Jakarta menjadi
3 tahun penjara sedangkan di MA ditingkat kasasi tetap dihukum 3 tahun
penjara. Ir. Burhanuddin terlambat diadili karena sempat tidak ada di
alamat tempat tinggalnya dan disebut masuk daftar pencarian orang
(DPO). Namun, kemudian ketangkap oleh polisi dilanjutkan menyerahkan
berkas perkara maupun terdakwa berikut bukti-bukti ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan. Kemudian berkas dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
hingga sidangnya baru dimulai sementara Muhammad Ali sudah lama di
putus MA. (tob).
