Jakarta, hariandialog.co.id.- Setelah terdakwa Januar
Murdianto kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 6 Mei 2025,
akhir ditangkap Kembali. Terdakwa Januar Murdianto yang diancam pidana
sebagaimana pada Pasal 295 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP kabur usai
menjalani persidangan.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara langsung membentuk tim
dibawah pengendalian Kasi Intelijen dan Kasi Pidana Umum untuk
menangkap terdakwa Januar Mardianto alias Jawir bin Moh Rianto yang
kabur dan sempat menghirup udara segar sejak 6 Mei 2025 hingga 12 Mei
2025.
Setelah terdakwa kabur, tim yang ditugasi untuk
menangkap Kembali terus memonitor keberadaan dan dicari tahu
teman-temannya. Ternyata benar, Januar mengunjungi teman wanitanya,
Novita Sari di Gedung Cikarang Groove, di Jalan MH Thamrin Kav.117,
Cibatu, Cikarang Selatan dan tim langsung melakukan penangkapan.
Usai ditangkap, tim pencari terdakwa Januar Murdianto
langsung membawanya ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan
dilanjutkan kembali dititipkan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta
Timur.
Setelah terdakwa Januar Murdianto dari PN Jakarta
Utara usai siding, tidak jelas Tindakan atasan langsung daripada tim
pengawal tahanan. Begitu juga pengawasan dari Kejakasaan Tinggi
Jakarta tidak jelas sudah melakukan pemeriksaan terhadap kasus
kaburnya terdakwa Januar Murdianto usai menjalani persidangan.
(het-01).
