Yogyakarta,hariandialog.co.id– Pengadilan Tipikor Yogyakarta, pada Rabu (8/9/21) mulai menggelar persidangan perdana (pembacaan dakwaan) atas terdakwa Klau Viktor Apyanto.
Dalam dakwaan jaksa penuntu umum (JPU) terdiri dari Ririn Dwi Listyorini dari Kejati D.I Yogyakarta yang digelar secara virtual, yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Muh Djauhar Setyadi, dakwaan menerangkan bahwa terdakwa Klau Victor Apryanto selaku Deputy Busisnes Manager PT Indonesia Telemedia (Tranvision) Yogyakarta bersama sama dengan Farel Everald Fernanda selaku Sales Agent PT Indonesia Telemedia pada bulan Agustus 2019 hingga Juli 2020 mengajukan Kredit Proguna mengatasnamakan 162 pegawai PT Transvision Yogyakarta ke PD Bank Jogja cabang Gedong Kuning Yogyakarta dengan data-data yang tidak benar karena 162 orang tersebut bukanlah pegawai PT Transvision, dengan palafon kredit Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.
Atas pengajuan kredit dengan data fiktif tersebut, kemudian Lintang Patria Anatya Rukmi,SE selaku Kasi Kredit dan Ari Wahyuningsih selaku Kepala Kantor PD Bank Jogja Cabang Gedo9ng Kuning tanpa mengidahkan prosedur yang berlaku menyetujui dan mencairkan kredit Rp 28.355.000.000,-.
Awalnya terdakwa bisa mencicilnya, namun kemudian kredit itu macet sehingga Negara dalam hal ini Pemerintah D.I. Yogyakarta Cg PD Bank Jogja Cabang Gedong Kuning mengalami kerugian.
Perbuatan terdakwa didakwa dan dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2021 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa dari Law Office Street Justice Avocate &Partner tidak mengajukan eksespsi atas dakwaan. Majelis menunda persidangan sepekan lamanya dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi. (Het)
